87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik 2024
Sepindonesia.com | JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Korlantas dan jajaran Polri atas keberhasilan…
Sepindonesia.com.| LABUHANBATU – Rektor Universitas Al Wasliyah (UNIVA) Basyarul Uliya Nasution,SH,MM Mengapresiasi kinerja Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK dan Jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam kegiatan Operasi Antik Toba 2022.
Salah satu pengungkapan kasus peredaran narkoba berhasil diungkap di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga :
2 Pengendara Motor Luka – Luka, 1 Orang Meninggal Dunia
Kapolda Kunjungi Personil Sat Brimob Polda Kepri
Kapolres Sergai Terima Kunjungan Silaturahmi Komandan Batalyon 122/TS
Walaupun pengungkapan peredaran narkoba di Desa Janji ini bukanlah hal yang mudah karena sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga pelaku, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tetap dengan sigap berhasil mengamankan pelaku dan menawan ke Mapolres Labuhanbatu, jelas Basyarul Uliya Nasution,SH,MM.
Sebelumnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu,SH.MH menyampaikan kepada wartawan kalau pada Sabtu 19 Feb 2022 Sekira Pukul 23.30 WIB Personil Sat Narkoba Dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,SH,Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio,STrK Dan Personil Harus turun ke lokasi penangkapan di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kab Labuhanbatu karena Tim yang menangkap dihalau keluarga tersangka yang sudah berhasil diamankan.
Tiga tersangka berhasil ditangkap yaitu inisial RSN (38) Warga Desa Janji dengan BB Sabu 1,61 Gram Bruto dan Satu Unit Timbangan Elektrik dan inisial ARN (25) Warga Desa Janji dengan BB Uang Tunai Rp 20.000 dan satu unit HP dan inisial R alias Kombet (39) warga Desa Janji yang merupakan target dan seorang residivis kasus narkotika Vonis 4,8 Tahun dan Tahun 2019 selesai menjalani hukuman,dari tersangka ini disita BB Narkotika sabu 1,43 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika sabu.
Ketiga Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 YO Pasal 55 KUHPidana dengan Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara,.jelas Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu, SH.MH.(Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Korlantas dan jajaran Polri atas keberhasilan…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berikan pengawalan aksi peringatan hari buruh (Mayday) 2024. Aksi ini dilaksanakan secara damai…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penikmat kopi akur bienam atau Komunitas warung kopi (WARKOP) Akur Bienam kota Rantauprapat, telah menggelar acara…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D Bakal Calon Bupati mengambil formulir Penjaringan Calon Kepala Daerah Kabupaten…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Drs Imam Widodo M,Han. hadiri perayaan Ulang Tahun Ke-72 Komando Pasukan Khusus…
Sepindonesia.com| SINGKAWANG – Berbagai upaya dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari peredaran dan penyalahgunaan…
Sepindonesia.com | WAY KANAN – Sat Brimob Lampung Terjunkan Unit Jibom amankan dan evakuasi granat nanas temuan Warga. Menindaklanjuti perintah…
Sepindonesia.com, Asahan | Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII yang berdiri sejak 17 April 1960 di Surabaya merupakan organisasi gerakan dan…