Tekap Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Pengedar Sabu Di Aek Kanopan
Sepindonesia.com | LABURA – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Eko…
Sepindonesia.com | ASAHAN – Seorang kakek yang sudah tua dengan istilah sudah bau tanah lnisial TD (78) warga Dusun XII Desa Pematang Sungai Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan karena diduga telah melakukan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, SH.MH pada Selasa (30/11/2021) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidanan pencabulan ini berdasarkan adanya laporan polisi Nomor: LP / B /975/XI / 2021 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT tanggal 29 Nopember 2021 yang dilaporkan oleh Khoiriah Panjaitan (39) warga Dusun XII Desa Pematang Sungai Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Menurut Kasat Reskrim bahwa korban cabul akibat perbutan dari tersangka TD (78) ada 2 orang anak dibawah umur yakni inisial MA (7) dan inisial AS (7) keduanya adalah warga
Dusun XII Desa Pematang Sungai Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, jelas AKP Rahmadani, SH.MH.
Kasat Reskrim Polres Asahan ini juga membeberkan kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Nopember 2021 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi Fitriani yang merupakan Ibu Kandung dari Korban inisial AS datang kerumah Pelapor dan memberitahukan bahwa anak Pelapor yang bernama MA telah dicabuli oleh Terlapor yang bernama TD dan Pelapor menanyakan kepada Saksi dari mana Saksi mengetahuinya dan Saksi menjelaskan bahwa Saksi mengetahuinya dari Anaknya yang bernama AS dan anak Saksi juga menjadi Korban Pencabulan dari Terlapor.
Baca Juga :
Miston Purba Jatuh Kedalam Sumur Saat Memperbaiki Mesin Air, Sampai Meninggal Dunia
Kemudian Pelapor menanyakan kepada AS siapa saja yang telah dicabuli oleh terlapor dan AS mengatakan bahwa yang telah dicabuli oleh terlapor yakni “dirinya sendiri (AS-red) dan MA.
Korban AS menyampaikan bahwa kakek TD (Terlapor-Red) meraba-raba kemaluan Korban den memasukan jarinya kedalam kemaluan Korban.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan membuat laporan Polisi ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku jelas Kasat.
AKP Rahmadani, SH.MH juga menambahkan atas perbuatan pelaku kita menerapkan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tegas Kasat.(Red)
Sepindonesia.com | LABURA – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Eko…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu melaksanakan Wisuda Sarjana Angkatan VIII, Tahun 2020 sebanyak 322 mahasiswa yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH cepat tanggap dengan keresahan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. Sahrial Sirait,SH.MH beserta Istri Naima Helwa boru Panjaitan menjenguk Bripka Rajin Siregar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs Bupati Labuhanbatu Drs. Mhd. Fitriyus, SH. MSP menghadiri rapat paripurna hari jadi Kabupaten Labuhanabatu ke…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemuda Pancasila Ranting Sidorukun dibawah binaan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Pangkatan (PP) berinovasi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perwakilan Masyarakat Kecamatan Pananai Hulu yang berjumlah tidak lebih dari 50 orang, menyampaikan tekat dan ikrar…
Sepindonesia.com | AEK NABARA – Notaris Eko Pranata, SH.MKn dikejutkan dengan kedatangan perempuan yang mengatas namakan GANAS ( Gerakan Nanam…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Puluhan perwakilan masyarakat di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu siap menangkan pasangan ASRI Calon Bupati dan…