Personil Satlantas Polres Batu Bara Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mencegah arus lalin macet di sore hari,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 2 IPDA Sujiwo S Priyono, STr.K dan personilnya berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH menyampaikan kepada wartawan Senin (4/9/2021) bahwa personil Sat Narkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku tidak pidana Narkotika yakni seorang perempuan inisial IKS alias Indah (26) warga Jalan Cikditiro Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Dan satu lagi seorang laki – laki inisial F alias Rudi (33) warga warga Jl. Protokol Kel. Kampung Pajak Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kedua tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu kedua tersangka sedang hendak melakukan transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong dan saat dilakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut diatas meja dihadapan kedua tersangka duduk.
Baca Juga :
Sat Reskrim Polresta Barelang Amankan Pelaku Curat
Kejadian Di Bima Lapor Ke Polda NTB, Polres Bima Gunanya Untuk Apa?
Dari kedua tersangka ini disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 Gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk LUNA warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru, jelas AKP Martualesi Sitepu.
Kasat Narkoba ini juga menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka Indah merupakan istri dari inisial AK yang merupakan DPO Narkoba dan tersangka Indah menerangkan bahwa baru 1 (satu) kali ini mau menjual Narkotika jenis sabu karena keadaan ekonomi karena suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 430.000,- ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah ) dan rencananya tersangka Indah akan menjual narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 470.000,- ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ) dengan keuntungan yang Rp 40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ) per gramnya.
Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh tersangka Indah dari seorang laki – laki yang berinisial AK yang merupakan suaminya sendiri, jelas Kasat.
(At/Red)
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Pemerintah sudah memutuskan Hari Raya Idul Adha 1445 H/ Tahun 2024 serta pelaksanaan shalat sunnah…
Sepindonesia.com| MEDAN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) Danrindam I/BB, bertempat di Balai…
Sepindonesia.com | MEDAN – Komandan Batalyon 126/KC Letkol Inf Fernando Batubara mengikuti giat apel Dansat Sejajaran Kodam I/BB dengan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Awaludin Hasibuan, ST., M.Kom. menerima kunjungan kerja Tim…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor (ULP) yang terletak dijalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing,SH pada agenda persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa …