Personel Gabungan Polres Tanah Karo Antisipasi 3C
Foto : Personila gabungan Polres Tanah Karo melakukan Patroli Oprasi Pekat Toba tahun 2025. Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan 2 orang Laki- laki dewasa diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu sabu di Jalan umum simpang Jawi – Jawi Dusun Harapan , Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Jumat (7/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH menyampaikan Sabtu (8/5/2021) bahwa benar Tekab unit Reskrim Polsek Panai Tengah telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu – Sabu.
Baca Juga :
Ternak Lembu Yang Bergerombol Dipinggir Jalinsum Desa N3 Aek Nabara Dapat Membahayakan Pengendara
Kedua tersangka yang berhasil diamankan inisial RA alias Debet (32) warga Dusun Vl , Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu dan inisial AN alias Dupen (32) warga Dusun Kilo Meter Delapan , Desa Sei Mambang , Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, jelas Kapolsek Panai Tengah.
Kedua tersangka lanjut Kapolsek, diamanakan berkat adanya laporan masyarakat bahwa ada 2 orang Laki – Laki yang sedang melintas dari negri lama menuju arah Ajamu , setiba nya di simpang Jawi – Jawi, Dusun Harapan , Desa Tanjung Sarang Elang, petugas melakukan penyetopan terhadap kedua orang yang di curigai tersebut, kemudian ketika dilakukan penyetopan untuk dilakukan penangkapan , RA alias Debet sempat membuang sesuatu kebawah dan petugas menyuruhnya untuk mengambilnya setelah diperiksa ternyata sebanyak satu bungkus klip yg berisikan sabun – sabu, dan satu unit handphone warna merah merek Hamer dari kantong celana nya sebelah kanan.
Baca Juga :
Netralitas Bawaslu Labuhanbatu Diragukan, Surat Yang Sifatnya Rahasia Bisa Beredar Di Medsos
Satu oangn teman nya inisial B berhasil melarikan diri dengan menggunakan sp.motor nya.
Saat petugas melakukan introgasi pelaku mengaku mendapat barang Narkotika jenis sabu – sabu itu dari inisial AN Alias Dupen dengan membeli sabu – sabu seharga Rp.450.000,’
Tidak butuh waktu lama pada pukul 15.30. wib , petugas langsung bergerak menuju sasaran, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku AN alias Dupen di rumahnya, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku , pelaku sempat membuang sesuatu kedalam sepsiteng dan tidak ditemukan barang bukti.
Dari Tersangka Dupen disita barang bukti satu unit hanphone Nokia warna hitam milik nya dari kantong celana sebelah kiri , dan , Selanjutnya kedua Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Panai tengah untuk dilakukan Proses lebih lanjut dan akan di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.(At/Red)
Foto : Personila gabungan Polres Tanah Karo melakukan Patroli Oprasi Pekat Toba tahun 2025. Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka…
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp. Sepindonesia.com | JAKARTA…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan Prss release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dua pelaku scamming diamankan Direktorat…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat…
Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…