IMG_20240126_065658

Keputusan DPR RI Atas RUU P-KS  Mengecewakan, RUU P-KS Diajukan Kembali Untuk Prolegnas 2021

IMG_20201002_163616

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Jaringan Masyarkat sipil untuk advokasi Rencana Undang – Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (P-KS) , prioritas RUU penghapusan kekerasan seksual dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 kembali  diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI)  di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Ketua Serikat Perempuan Independen (SPI)  Kabupaten Labuhanbatu Istuti Leili Lubis yang didampingi oleh Koordinator Program SPI Labuhanbatu Henny Rahayu,  menyampaikan  Kepada Wartawan bahwa  perjalanan pembahasan RUU penghapusan kekerasan seksual (RUU P-KS) sudah terkatung-katung hampir lima tahun sejak masuk prioritas prolegnas tahun 2016 – 2019 dan masuk kembali menjadi  di prioritas prolegnas DPR RI 2020-2024 namun pada 2 Juli 2020 badan legislasi DPR RI mengeluarkan RUU P-KS dari prolegnas prioritas 2020 berdasarkan keputusan komisi VIII DPR RI selaku pembahas RUU PK-S selama ini sehingga proses advokasi dan pengawalan RUU P-KS ini harus dimulai lagi agar RUU ini  masuk kembali  ke dalam daftar prioritas prolegnas tahun 2021, jelasnya.

Keputusan DPR ini menuai reaksi kekecewaan dari korban, keluarga korban,  pendamping dan  masyarakat pemerhati hak-hak perempuan korban kekerasan seksual, karena RUU P-KS menjadi harapan yang tinggi dari masyarakat agar menjadi solusi dari persoalan kekerasan seksual yang selama ini terus terjadi dan membuat setiap orang berpotensi  menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual, sebut Ketua SPI Labuhanbatu ini.

Menurut Istuti Leili Lubis, hal ini yang membuat RUU PKS mendesak untuk segera diproses dan disahkan mengingat  meningkatnya data kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin meningkay, dari data Komnas dan perempuan mencatat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam catatan tahunan (Catahu) 2019 di mana kasus kekerasan seksual di ranah publik, 2.521 kasus dan di ranah private 2.988 kasus. Kekerasan seksual juga dialami oleh perempuan dengan disabilitas anak  dan perempuan dengan HIV/AIDS. Data forum pengadaan layanan (FPL) tahun 2020 yang dihimpun dari 25 organisasi layanan, mengatakan bahwa selama pandemi Covid -19 terdapat 340 Kasus kekerasan seksua, sebutnya.

Hari ini kekerasan seksual juga semakin beragam modusnya, sehingga kebijakan dan aturan hukum yang ada saat ini tidak menjawab dan memenuhi rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual. Dampaknya 10 % kasus kekerasan seksual tidak bisa diproses hukum, sembilan bentuk kekerasan seksual belum semuanya dikenali dalam KUHP dan UU lainnya.

Lanjut Istuti Leili Lubis, KUHP belum mengatur secara khusus hak perlindungan korban dari pembuktian masih menjadi beban korban yang masih terpuruk karena tindakan kekerasan yang dialami. Praktik budaya dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual yang berdampak pada reviktimisasi korban dan melenggang praktis kekerasan seksual masih terjadi di Indonesia , seperti Papua, NTT dan Sulawesi. Kondisi ini tidak dapat diubah jika kebijakan nasional mengintervensi, jelasnya.

Untuk mendorong pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan, pemulihan, dan penanganan, kami mendorong DPR RI untuk membahas RUU P-KS agar kembali menjadi undang – undang prioritas pada PROLEGNAS 2021 yang harus dibahas dan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada tanggal 9 Oktober 2020 mendatang, harap Ketua SPI ini

Untuk itu jaringan masyarakat sipil untuk Advokasi RUU P-KS ada enam poin yang terdiri dari :
1. Mendorong Pimpinan Badan Legislasi DPR RI untuk berkomitmen penuh mewujutkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dengan dengan memasukkan kembali RUU P-KS  dalam prioritas Program Legislasi Nasiinal (Prolegnas) 2021.

2.  Untuk memastikan optimalisasi RUU P-KS seegera dibahas dan disahkan, maka masyarakat sipil mendorong Ketua dan Pimpinan DPR RI memutuskan dan memastikan pembahasan RUU P-KS dilakukan di Baleg DPR RI.

3. Menuntut DPR RI untuk memastika RUU P-KS mengakomodir 6 elemen kunci dalam substansi: (1) melindungi hak – hak korban untuk mengakses keadilan sehingga mendapat proses peradilan yang berkeadilan; (2) Mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban serta pemidanaan pelaku; (3) Memberikan kepastian hukum terhadap bentuk – bentuk kekerasan seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual; (4) Mencakup juga pemidanaan khusus bagi pelaku korporasi, pelaku yang menghambat, bertindak lalai menjalankan kewajiban, untuk penanganan kasus kekerasan seksual, serta sangsi administrasi; (5) Memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak kekerasan seksual; (6) Menegaskan pengaturan layanan pemerintah maupun layanan negara yang sinergi dengan masyarakat dan LSM sebagai upaya pemulihan korban.

4. Mendesak DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU P-KS secara transparan, partisipatif dan Inklusif dengan membuka akses diskusi,.memberi ruang bagi kelompok masyarkat sipil dan korban kekerasa seksual dari kelompok marjinal untuk memberikan masukannya.

5. Menuntut kepada pemerintahan RI  melakukan kerja – kerja kolaboratif dan koordinatif masyakarat sipil yang mengawal substansi RUU P-KS yang mengakomodir kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan seksual, serta mensosialisasikan pentingnya RUU P-KS untuk perlindungan korban agar masyarakat bersama – sama mendukung pembahasan RUU P-KS.

6. Menghimbau kepada berbagai elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi kerja mengawal proses pembahasan RUU P-KS di DPR RI juga melakukan dialog – dialog terbuka untuk mendukung perjuangan RUU P-KS menjadi kebijakan substantif.

Untuk pengajuan kembali RUU P-KS Prolegnas ke DPR RI yang diajukan oleh  Jaringan masyarkat sipil untuk advokasi RUU Penghapusan kekerasan seksual sebanyak 131 Lembaga dan individu yang tersebar di seluruh Indonesia, tegasnya.(At/Red)

pt sep gambar

Diduga Oknum Pengusaha Crusher Modifikasi Tangki Ambil Solar Subsidi Di SPBU

Sepindonesia.com | BOLMONG – Salah satu Oknum Pengusaha asal Poigar Bolmong Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga rakit tangki modifikasi untuk…

Read More...

Semifinal Indonesia VS Uzbekistan BP Ikanas Labuhanbatu Gelar Nobar 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Badan Pemuda (BP) Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) Kabupaten Labuhanbatu Khairuddin Nasution SH, bakal menggelar nonton…

Read More...

Polres Labuhanbatu Lakukan Pengamanan di Gereja Saat Kebaktian

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melakukan pengamanan di beberapa gereja di Kabupaten Labuhanbatu untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama…

Read More...

GRIB – PAC Kecamatan Panai Hulu Menyantuni  Anak Yatim

Sepindonesia.com | LABUHANBATU  – Organisasi masyarakat Pengurus Anak Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (PAC- GRIB) Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan…

Read More...

Polsek Perbaungan Mengamankan Anggota Geng Motor 

Sepindonesia.com | SERGAI –Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (20/4/2024) siang. Ia menyebutkan,…

Read More...

Satbrimob Polda Kaltim Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat

Sepindonesia.com | BALIKPAPAN – Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Berkah dengan membagikan beberapa paket sembako…

Read More...

Bank BTPN Aek Nabara Disomasi 

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Langkah hukum berupa somasi yang pertama sudah dilakukan Ani Br Sinaga Ahli Waris dari Almarhum Suwedi nasabah…

Read More...

Kantor Hukum Beriman Panjaitan Somasi Ke-2 Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat 

Sepindonesia.com | Labuhanbatu – Belum di jawabnya somasi pertama yang sudah dikirim dan diterima Pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Rantauprapat terkait…

Read More...

Gempa Di Garut, Bumi Bergoyang Hingga Kabupaten Indramayu

Sepindonesia.com| INDRAMAYU – Gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Garut terasa sampai Kabupaten Indramayu. Gempa berkekuatan magnitudo (M) 6,5 tersebut,…

Read More...