Sepindonesia.com | KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo tak henti – hentinya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika diwilayah Kabupaten Karo.
Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu – sabu di Desa Jinabun Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, Minggu (26/02/2023).
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry DB Tobing SH menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang laki – laki pengedar Narkotika berinisial RMG (33), warga Desa Jinabun dan JP (41), yang juga warga Desa Jinabun.
“Kedua pelaku yakni RMG dan JP ditangkap dengan barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis sabu sabu,” jelas Kasat.
Kasat menjelaskan, Minggu 26 Pebruari 2023 dini hari lalu, sekira Pukul 01.00 WIB, menindaklanjuti informasi masyarakat, Satres Narkoba Polres Tanah Karo dan Polsek Kutabuluh melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya Tindak Pidana Narkotika disekitar perladangan Desa Jinabun Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo.
Hasil Lidik, Pukul 04.00 WIB, di Perladangan Sempagit Desa Jinabun, petugas melihat seorang laki – laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Supra X warna hitam kombinasi hijau tanpa plat nomor.
Kemudian personel melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui berinisial RMG.
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa, 1 buah tas sandang warna hitam bertuliskan DIAMOND yang berisikan 8 (delapan) paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dibalut dengan 1 lembar uang kertas pecahan lima ribu rupiah, yang setelah ditimbang seberat bruto 1,34 gram, 2 (dua) paket plastik klip dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Hasil interogasi, pelaku menerangkan mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang berinisial JP.
Dari keterangan RMG tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan, dan sekira pukul 04.15 WIB diseputaran Perladangan Sempagit, yang terletak didekat TKP penangkapan. Petugas melakukan penangkapan terhadap JP dan langsung melakukan serangkaian penggeledahan.
Hasil geledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis shabu, yang dibalut dengan 1 (saru) lembar uang kertas pecahan seribu rupiah, yang setelah ditimbang dengan berat bruto 0,22 gram serta uang sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berada dikantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan pelaku saat itu.
Selanjutnya petugas langsung membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ardi)