Sepindonesia.com | DAIRI – Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menjelaskan tentang ditangkapnya seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu 02 November 2022 sekira pukul 06 : 00 Wib di Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi. Sumatera Utara.
Terduga pelaku sendiri ditangkap oleh Unit Resum Satreskrim Polres Dairi. Selasa (28/03/2023) sekira pukul 19 : 00 Wib.
Adapun identitas terduga pelaku tersebut, S. S (32) dari Desa lingga raja II Kecamatan Pegagan Hilir.
Kasi Humas menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana curanmor roda dua tersebut, juga turut diamankan barang bukti lain berupa, satu buah kunci letter T, 2, Satu buah unci kontak, serta satu lembar STNK.
Baca Juga :
Polres Dairi Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Polres Empat Lawang Ciduk pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin (27/03) sekira pukul 16 : 00 Wib. Saat itu Unit Resum Satreskrim Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Laki-laki bernama S. S diduga akan melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, terangnya.
Selanjutnya tim personil yang dipimpin Ipda P. Lumbantoruan melakukan penyelidikan, dan terhadap yang bersangkutan diamankan di Jl Juma Ramba, Desa Pegagan Julu 6 Kecamatan Sumbul.
Setelah dilakukan pemeriksaan dari penguasaan diduga tersangka, ditemukan Satu buah kunci letter T, yang akan digunakan sebagai alat dalam melakukan aksi Pencurian.
Hasil Interogasi terhadap S. S , bahwa ia nya pada hari Rabu (02/11/2022) telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Lingga Raja II milik saksi korban Derikson Siregar, terang Iptu Doni Saleh.
Pelaku telah ditahan/ diamankan di RTP Polres Dairi. Dan Satreskrim saat ini masih melakukan penyidikan
terhadap penadah atau penampung tutup Kasi Humas.
(Jhonranes, Sumardo)