Slotbabon Slotbabon Winstar4D Halte4D Halte4D Kakakjudi Winstar4D
IMG_20240126_065658

Gugatan Pasangan ASRI No.03 Diregistrasi Oleh MK, KPU Dan DPRD Labuhanbatu Pertaruhkan Integritas

PicsArt_05-06-10.40.51

Ditulis oleh : Pimpinan Redaksi Sepindonesi.com

Sepindonesia.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah meregistrasi gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ASRI Nomor urut 03 Pasangan H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT – Faizal Amri Siregar, ST dengan Nomor 141/PAN.MK/ARPK/05/2021.

Gugatan Pasangan ASRI Nomor urut 03 ini di regristrasi oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/5/2021) pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :

Ini Penjelasan Wakil Ketua 1 DPRD Labuhanbatu, Atas Rapat Paripurna Penetapan, Walaupun Masih Ada Gugatan Di MK

Gugatan ini  telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara:
NOMOR 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT dan Faizal Amri Siregar,ST pasangan. Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, Nomor Urut 03.

Baca Juga :

Walaupun Masih Ada Gugatan Di MK, KPU Labuhanbatu Tetapkan Pasangan ERA Sebagai Pemenang Pilkada 2020

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa khusus bertanggal 27 April 2021 memberi kuasa kepada Eddi Mulyono, dkk, Selanjutnya disebut sebagai pemohon.

Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu
Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon,
Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Akta  gugatan ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Konstitusi  Muhidin, S.H., M.Hum.

Baca Juga :

Pakar Hukum Tata Negara Menganggap KPU Labuhanbatu Melanggar PKPU No.19 Tahun 2020 Pasal 54

Hal seperti ini lah yang menjadi pertimbangan para pakar Hukum Tata Negara seperti Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra  sehingga menyebutkan kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu terlalu kegabah dan terlalu terburu – buru melakukan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhabatu terpilih pada pilkada 2020.

Pada pemberitaan sebelumnya pakar hukum tata negara ini menyebutkan bahwa KPU kurang memperhatikan azas kehati – hatian atas gugatan hukum yang ada di Mahkamah Konstitusi saat ini.

Begitu gugatan telah dimasukkan ke MK, Kuasa Hukum dari Asri pasangan Nomor urut 03 juga menyampaikan surat permohonan ke KPU Labuahanbatu agar menunda penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilukada tahun 2021 karena gugatan telah didaftarkan di MK.

Tetapi KPU Labuhanbatu tidak menggubris surat dari Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 03 ASRI dan KPU Labuhanbatu melakukan sidang pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pasangan ERA Nomor 02 pasangan dr.H.Erik Adtrada Ritonga, M.KM dan Hj.Elya Rosa Siregar, S.Pd, M.M, pada Minggu (2/5/2021).

Selanjutnya atas sidang Pleno penetapan yang dilakukan KPU dan diserahkan kepada DPRD Labuhanbatu dan pada Rabu (5/5/2021) DPRD Labuhanbatu melaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhabatu pada pilkada tahun 2020 pasangan dr.H.Erik Adtrada Ritonga, M.KM dan Hj.Elya Rosa Siregar, S.Pd, M.M.

Berbagai sumber dari pakar hukum menyampaikan bahwa setiap objek hukum masih dalam gugatan peradilan berarti objek perkara tersebut masih dalam status Guo, menunggu putusan dari pengadilan yang mengadili perkara tersebut.

Dalam hal ini integritas KPU Labuhanbatu dan Integritas DPRD Labuhanbatu di pertaruhkan, karena dianggap kurangnya kehati – hatian dalam melaksanakan tahapan yang ada.

Sebagai pertimbangan kita bersama
PKPU No.19 Tahun 2020 Pasal 54

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh:

a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon terpilih.

(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari yang sama kepada:
a. DPRD Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon;
c. Pasangan Calon terpilih; d. KPU; dan e. Bawaslu Kabupaten/Kota.

(4) Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

(6) Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima.

(7) Dalam hal dilakukan Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah hasil Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.(Red)

pt sep gambar

Panglima TNI Hadiri Acara Pembukaan Kongres Hikmabudhi ke-XII Tahun 2024

Sepindonesia.com | JAKARTA – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pembukaan Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmabudhi) Ke-XII…

Read More...

Presiden RI Joko Widodo Membuka Kongres Hikmabudhi ke-XII Tahun 2024

Sepindonesia.com | JAKARTA –  Presiden RI, Joko Widodo membuka acara Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmabudhi) Ke-XII Tahun 2024 dengan…

Read More...

Selama Ramadhan 1445 H, PT Socfindo Perkebunan Aek Pamingke  Berbagi Takjil 

Sepindonesia.com | LABURA – Berbeda dengan perusahaan lainya, PT Socfindo Perkebunan Aek Pamingke selama bulan suci Ramadhan 1445 H, sudah…

Read More...

Polsek Malalayang Bersama Tim Inafis Polresta Manado Amankan dan Olah TKP Penemuan Mayat di Malalayang

Sepindonesia.com | MANADO –  Penemuan mayat seorang pria yang diketahui bernama Mahfud Kalalo, berusia 56 tahun, warga Manado, Kelurahan Malalayang…

Read More...

Jalin Kerjasama Pemkab Batu Bara Tandatangani MoU Dengan PT. PLN 

Sepindonesia.com | BATU BARA – Pemkab Batu Bara melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera…

Read More...

Pak Hariri Penderita Sakit lumpuh Berterima kasih Kepada Kapolres Batu Bara 

Sepindonesia.com | BATU BARA – Kegiatan Buka puasa bersama, yang dilakukan Kapolres Batu Bara, yang mana, Kapolres Batu Bara AKBP…

Read More...

Tidak ada Lapak perjudian di wilayah Serdang bedagai

Sepindonesia.com | SERGAI – Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk, S.E.,M.M. klarifikasi tetang adanya perjudian di wilayah pantai cermin,…

Read More...

Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Sepindonesia.com | LABURA – Sebagai bentuk rasa syukur pada Bulan Ramadhan 1445 H, Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu bekerja sama…

Read More...

Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Dukung Polisi Tindak Tegas Yang Mengganggu Investasi

Sepindonesia.com | SIMALUNGUN –  Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Jan Togu Damanik mendukung Polisi untuk menindak Tegas Yang Mengganggu Investasi….

Read More...