Bupati Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Pencegahan Korupsi di Gedung KPK RI
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah…
Sepindonesia.com | SUMSEL – Inisial KR (55) pria kelahiran Lampung Selatan ditangkap polisi Resort KabupatenkEmpat Lawang Sumatera Selatan pada kamis 08 Juni 2023 pukul 21.30 WIB.
Penangkapan KR karena adanya laporan dari anak kandungnya berinisial KA (15) yang tidak tahan karena sering diperlakukan tidak senonoh oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H., M.H menguraikan kronologi kejadian bermula Kamis 14 Oktober 2021, sekira pukul 14:30 WIB, di dalam kamar rumah korban yang beralamat Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang bermula pada saat korban dari dapur yang ada di dalam rumah tersebut, dan kemudian korban menuju ke kamar korban, dan pada saat korban sedang menuju ke kamarnya pada saat itu ayah kandung korban langsung memanggil korban, dan langsung mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar korban yang ada di rumah tersebut, untuk mengajak korban melakukan hubungan badan dengannya, dan kemudian setelah di dalam kamar tersebut ayah kandung korban selaku pelaku langsung melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban yang tidak lain ialah anak kandung pelaku sendiri, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.
” Pada Hari Kamis Tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 21.30 Wib di Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, adapun penangkapan tersebut Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya, adanya informasi tersebut saya memerintahkan Kanit PPA Aipda Ariyanto beserta anggota Unit PPA dan Team Elang untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku inisial KR terkait Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan.
Baca Juga :
Ibu Hamil Diterkam Buaya di Labura
Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan Amankan Diduga Oknum Anggota Polri Pemilik Narkoba
Kemudian Pelaku langsung di amankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk di lakukan ketingkat penyidikan atau proses hukum yang berlaku,” jelas Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin.
Masih menurut Tohirin, dari pengakuan pelaku ia sudah empat melakukan perbuatan bejadnya. Pelaku kita kenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Tohirin.
(Yefri.S)
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah…
Foto : Ilustrasi Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Dusun (Dsn) 2 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara merasa…
Foto : Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi V, H. Abdul Rozi melaksanakan kegiatan bakti sosial. Sepindonesia.com | TANGERANG –…
Foto : Personil Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA S.P. Siahaan, S.H bersama sejumlah personel, melaksanakan…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPK di…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, secara resmi melepas ekspor komoditas pertanian berupa kentang dan ubi jalar ke…
Foto : Bus ALS yang mengakami kecelakaan Lalulintas Sepindonesia.com | PADANG – Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah…
Foto : Rivan A. Purwantono Sepindonesia.com | JAKARTA – Kementerian BUMN secara resmi mengumumkan penunjukan Rivan A. Purwantono sebagai anggota…