Pemerintahan Desa Nibung Realisasikan Dana Desa Tahap Satu Tahun 2023
Advertisement Sepundonesia.com | SUMSEL –Kepala Desa Nibung Iduar Heriyanto realisasikan Anggaran Dana Desa tahap satu tahun 2023 untuk pengadaan…
Sepindonesia.com | KARO – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Ijin Mengemudi (SATPAS SIM) Polres Tanah Karo, memastikan pihaknya memberikan pelayanan yang transparan dan tanpa Pungli (Pungutan Liar) kepada seluruh masyarakat peserta uji SIM.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama SIK didampingi Kanit Regiden Sat Lantas Iptu Taruli Silalahi ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa (23/5/2023).
Ia menyebutkan, aturan mengenai biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) penerbitan SIM telah ditentukan dan terhadap hal tersebut pihaknya telah memasang banner disetiap sudut SATPAS yang ada terkait biaya PNBP penerbitan SIM.
Iptu Taruli Silalahi menyebutkan, ini dilakukan sebagai upaya transparasi terhadap biaya penerbitan SIM, untuk menepis stigma masyarakat diluaran terkait pelayanan penerbitan SIM.
Baca Juga :
Kabag Hukum PTPN II : Pelepasan Lahan PTPN Ii Untuk Sport Center Sesui Prosedur
Ini juga sesuai dengan arahan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH bahwa pelayanan Penerbitan SIM kepada masyarakat harus transparan.
“Oleh sebab itu, dari mulai petugas Satpas wajib berintegritas, menandatangani fakta integritas. Tidak hanya itu, diseluruh sudut Satpas, kita pasang banner biaya PNBP penerbitan SIM, serta spanduk imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan suap dan gratifikasi,” sebutnya.
Lebih lanjut Taruli menerangkan bahwa SIM sendiri wajib dimiliki oleh pengendara motor yang juga sebagai identitas dari pengemudi kendaraan.
Masyarakat diminta untuk tidak perlu takut dalam melakukan pengurusan pembuatan SIM di Polres Tanah Karo.
“Masyarakat tidak perlu sungkan dan takut, karena disini ada petugas yang apabila masyarakat tidak tahu prosedur penerbitan SIM, ada petugas pemandu pelayanan yang akan melayani dan mengarahkan,” terangnya.
“Prosedurnya untuk melakukan pembuatan SIM itu masyarakat diminta untuk melakukan tes ujian teori, setelah itu dilanjutkan dengan ujian praktek, setelah itu kita cetak kartu SIM. Jadi masyarakat tidak perlu sungkan untuk mengurusnya,” pungkas Iptu Taruli Silalahi.
(Ardi)
Advertisement Sepundonesia.com | SUMSEL –Kepala Desa Nibung Iduar Heriyanto realisasikan Anggaran Dana Desa tahap satu tahun 2023 untuk pengadaan…
Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perkebunan PT. Evans group diduga bergabung beberapa perusahaan perkebunan yaitu PT. Pangkatan Indonesia, PT….
Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Berbuat baik di jalan Allah Subhana Wataala, tidak ada ruginya, sesuai dengan Surat Al…
Advertisement Sepindonesia.com | KARO – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Ijin Mengemudi (SATPAS SIM) Polres Tanah Karo, memastikan pihaknya memberikan…
Advertisement Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bersama dengan Forkopimda (Forum Komunukasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Karo, Kamis…
Advertisement Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,…
Advertisement Sepindonesia.com | BINTAN – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., bersama dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K. serta…