Kenaikan Isa Almasih, Polres Karimun Laksanakan Pengamanan Gereja
Sepindonesia.com | KARIMUN – Untuk menjamin keamanan selama perayaan Kenaikan Isa Almasih, Polres Karimun melaksanakan pengamanan tempat-tempat ibadah yang ada…
Sepindonesia.com | UJUNG PANDANG – Tim Disaster Victim Identifcation (DVI) Polda Sulawesi Selatan kembali mengidentifikasi korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi 02. Satu orang korban tersebut diketahui merupakan seorang wanita bernama Rahama.
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana mengatakan, identifikasi satu jenazah tersebut melalui data primer maupun sekunder.
“Teridentifikasi melalui data primer yaitu gigi geligi dan sidik jari, serta data sekunder yaitu properti,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya., Minggu (5/6/2022).
Baca Juga :
Wakapolresta Barelang Halal Bihalal Bersama Laskar Melayu Dan Ormas Melayu
Pelaku Pembacokan Di SPBU Hocklie Berhasil Diringkus Polres Labuhanbatu
Jenazah merupakan warga Pulau Pamalikang Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep, dengan usia sekitar 70-75 tahun.
“Jenazah diterima oleh Wakil Bupati Pangkep setelah dilakukan pemulasaraan jenazah dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Pangkep,” katanya.
Dengan teridentifikasinya jenazah atas nama Rahama, total sudah ada tiga jenazah korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi yang sudah teridentifikasi yakni pertama atas nama Sitti Hajrah dan kedua atas nama Asni.
“Jumlah penumpang 50 orang. Selamat 31 orang. Meninggal 4 orang. Sudah teridentifikasi 3 orang dan masih dalam pencarian 15 orang,” ujarnya.
Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar 10 nautical mill (nm) di perairan selat Malaka.
KM Ladang Pertiwi kecelakaan laut di perairan Selat Makassar setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan pada Rabu (1/6/2022).
Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan.
Polisi pun sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut.
(Ebeneser Hsb/Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | KARIMUN – Untuk menjamin keamanan selama perayaan Kenaikan Isa Almasih, Polres Karimun melaksanakan pengamanan tempat-tempat ibadah yang ada…
Sepindonesia.com | EMPAT LAWANG – Rekan ikatan wartawan online Indonesia kabupaten Empat Lawang tertusuk di bagian leher akibat perkelahian di…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Karimun.,…
Sepindonesia.com | BOLMONG – Kepolisian Resort Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pengambilan pasir…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrov Sumut) gelar perayaan Festival Mayday (Hari Buruh Internasional) 2024, di Gedung…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs Kamperas Terkelin Purba M.Si launching…
Sepindonesia.com| KARO – Polres Tanah Karo meraih peringkat ke 3 Polres terbaik sejajaran Polda Sumut dalam pengelolan Media Sosial Official….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhanbatu, Boster Sitio melalui Wakil Ketua I Ade Huzaini…
Sepindonesia.com | PEMATANG SIANTAR – Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan kerjasama antara TNI dan Polri, personil gabungan dari Kompi 2…