Sepindonesia.com| BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, diduga pelaku inisial R (25) ditangkap petugas kepolisian di Batam Kepulauan Riau pada Jumat (20/01/23)
Pelaku inisial R (25) di tangkap di Tiban 1 Kepulauan Batam sekira pukul 01.00 WIB. Kejadiannya bermula hari Sabtu, 5 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Hamparan Perak. persetubuhan terhadap inisial AS (14) yang dilakukan oleh pelaku inisial R (15) dengan cara membujuk korban untuk melakukan hubungan badan, perbuatan pelaku menyetubuhi korban dilakukan sebanyak 3 kali di rumah pelaku.
Terkait viralnya video tersebut Polres Belawan sebenarnya sudah bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan.Tim Reskrim Polres Belawan mendapat informasi bahwa ternyata pelaku berada dikepulauan Batam.
Sehingga tim membutuhkan waktu untuk menangkap pelaku dan saat ini sudah berhasil mengamankan tersangka inisial alias Rian dirumah kediaman salah satu saudaranya tepatnya di Tiban 1 kepulauan Batam, jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Baca Juga :
Lemahnya Keadilan Hukum, Mafia Tanah Kian Merajalela
Personil Polsek Panai Tengah Evakuasi Korban Tenggelam
Saat ini Pelaku sudah berada Polres Belawan dan korban serta ibu korban juga di berikan therapy healing psikis serta pendampingan untuk menghilangkan trauma pada korban, ucap Kombes Hadi Wahyudi.
(Jhonranes, Bastaman)