Diiring Kuda Lumping Balon Bupati Asahan Rianto Daftar ke Gerindra
Sepindonesia.com, Asahan | Kuda lumping juga disebut Jaran kepang atau Jathilan adalah tarian tradisional Jawa yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Rekrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan Kekerasa yang terjadi di PT. Indomarco Adi Prima di Jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (10/5/2021) sekira pukul 22.20 WIB.
Keberhasilan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini di paparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH pada Konfrensi Pers nya yang dilaksanakan di ruang lobi Kantor Kapolres Labuhanbatu Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (24/5/2021).
Baca Juga :
Judi Togel Semakin Marak Di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir, Ada Keterlibatan Oknum Aparat
Kapolres Labuhanbatu menjelaskan bahwa
pada tanggal 10 Mei 2021, sekira pukul 22.20 WIB, di jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Tepatnya di Gudang PT. Indomarco Adi Prima telah terjadi Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Iwan (37) dan Agus Gtriadi (38).
Dari hasil Introgasi pelaku, pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersangka Iwan berperan sebagai orang pertama masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menodongkan sebilah parang kearah saksi 1 dan memaksa saksi 1 untuk menunjukan brankas penyimpanan uang kemudian menyuruh saksi 1 untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya lalu membawa uang tersebut ke depan Ruko di TKP, jelas Kapolres Labuhanbatu.
Baca Juga :
Bawaslu Labuhanbatu Seperti Peribahasa “Kura – Kura Dalam Perahu”
Kemudian lanjut AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH tersangka Augus Fitriadi langsung menodongkan Clurit kearah Saksi 2 setelah menyuruh saksi 2 untuk tiarap ke lantai, terangka Augus Ftriadi mengikat kedua tangan Saksi 2 ke arah belakang dengan tali Nilon, Atas kejadian Pencurian dengan kekerasan ini, PT. Indomarco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000.
Pada saat melakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk mencari barang bukti kedua pelaku melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan Borgol yang ada di tangannya dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih di sembunyikan, karena membahayakan keselamatan petugas, diberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki kepada kedua tersangka, kemudian tersangka dibawah ke RSUD Rantauprapat untuk memberikan pertolongan medis kepada kedua tersangka, dan Tim membawah tersangka dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses Hukum lebih Lanjut, sebut Kapolres Labuhanbatu.
Barang bukti yang disita dari tersangka Iwan Uang Tunai sebesar Rp. 28.300.000, 1 (satu) unit Handphone Oppo A11K Warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Vivo Warna Biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Nomor Polisi BK-2203-YBB merupakan alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan, dan Sebilah Parang alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan.
Baca Juga :
Ada Apa Dengan KPU Labuhanbatu ? MK Keluarkan Surat Nomor: 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021
Barang bukti yang disita dari tersangka Augus Fitriadi alias Andi, Uang Tunai sebesar Rp. 32.750.000, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an. Augus Fitriadi 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) unit sepeda motor Vario Warna Hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor Polisi BK-6903-JAJ, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y30 Warna biru, 1 (satu) buah Helm LTD warna Putih alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan, dan Sebilah Celurit alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan.
Barang bukti dari Pelapor 2 (dua) utas tali nilon Warna Hijau dan biru, alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan.
Atas Tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 ( dua Belas ) Tahun, tegas AKBP Deni Kurniawan.
Pada pelaksanaan Konfrensi Pers kali ini Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH, di dampingi oleh Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL Muhm. Muhd.Taufik,SE.MH, Kasubag Humas AKP. Murniati,SH, Kanit Pidum IPTU S. Lumbangaol,SH , dan Kasi Propam IPDA DR. Iskandar Muda Sipayung,SH.MH.(At/Red)
Sepindonesia.com, Asahan | Kuda lumping juga disebut Jaran kepang atau Jathilan adalah tarian tradisional Jawa yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur….
Sepindonesia.com | KARO – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karo, melepas calon jemaah haji di Masjid Agung Kabupaten Karo, Kamis…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Bambang Iswaman, S.E.,M.M., secara resmi membuka pertemuan Ke-21 antara…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pasca di lakukan berbagai aksi Teatrikal oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan menentang beroperasinya kembali Pabrik Pengolahan Minyak…
Sepindonesia.com, Asahan | Sedulur Prabowo Gibran (Pagi) adalah salah satu tim yang berhasil memenangkan Pasangan Presiden RI Prabowo dan Gibran di Kabupaten…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P. Manalu, SH bersama tim opsnal nya berhasil menangkap pelaku…
Sepindonesia.com, Asahan | Kuda Kepang adalah salah satu seni pertunjukan yang terdiri atas beberapa pemain musik, penari, dan seperangkat alat musik. Paguyuban Kuda…
Sepindonesia.com | MADINA – Tim Satgas ladang ganja Polda Sumut menemukan ladang ganja di kawasan Pengunungan Tor Sihite, Desa…
Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Karo, gratiskan biaya…