Sepindonesia.com | SIDIKALANG –
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba menjelaskan dan membenarkan tentang ditangkapnya 2 (dua) pria terduga pelaku perbuatan cabul yang terjadi pada hari Senin (27/03/2023) sekira pukul 19.35 Wib di Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi Sumatera Utara.
Kedua terduga pelaku tindak pidana persetubuhan perbuatan cabul tersebut berinisial yakni, JMAS (20) dan IF (17) yang beralamat di Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
Baca Juga :
Polres Dairi Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Kenderaan Roda Dua
Kodim 0209/LB Turun Tangan, Tangkap 4 Terduga Pengedar Narkoba
Sementara korbannya, berinisial Bunga (15) yang berdomisili di Kabupaten Dairi.
Pada hari Selasa (28/03/2023) sekira pukul 13.00 Wib, Piket SPKT Polres Dairi menerima Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur yang diduga dilakukan dua orang J M A S dan I F, Terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya terhadap yang bersangkutan diamankan oleh pihak keluarga pelapor dan menyerahkan pelaku ke Polsek Parongil. Kemudian oleh pihak personil Polsek dibawa dan dilimpahkan ke Polres Dairi.
AKP Rismanto J Purba menambahkan, dari hasil interogasi terhadap J M A S bahwa ia nya pada hari Senin (27/03/2023) sekira pukul 19.35 Wib telah melakukan persetubuhan terhadap diri Bunga, sementara IF telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga pada hari Sabtu (25/03/2023)
Tepatnya, pada hari Selasa (28/03/2023) sekira pukul 18 .30 Wib, kedua tersangka J M A S dan I F sudah ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di RTP Polres Dairi_Polda Sumut guna proses penyidikan selanjutnya, tutup Kasat Reskrim.
(Jhonranes, Sumardo)