Slotbabon Slotbabon Winstar4D Halte4D Halte4D Kakakjudi Winstar4D
IMG_20240126_065658

Plasma Kebun PT.Pangkatan Indonesia Hanya Memperkaya Pengusaha

IMG_20230527_122910

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pembangunan Kebun Pelasma atau Kebun Kemitraan dengan masyarakat sesui dengan  Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Jelas dalam Permentan ini bahwa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di wajibkan membangun Kebun Masyarakat 20 persen dari luas Kebun yang dikelola oleh perusahaan dan bukan untuk pengusaha.

Baca Juga :

LSM TAWON Akan Surati PT. Evans group Tentang Plasma 20% 

PT.Pangkatan Indonesia Pasang Patok Merah Di Jalan Umum Dan Tanah Masyarakat

Berbeda dengan perusahaan perkebunan PT.Pangkatan Indonesia dibawah naungan PT.Evan Grup sesuai dengan hasil investigasi gabungan LSM dan Media ditemukan bahwa pembangunan kebun plasma di Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu milik inisial Haji S warga Dusun Siluang Desa Gung Selamat yang luasnya ratusan hektar.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan pekerja atau karyawan kebun plasma yang sempat diwawancarai tim gabungan LSM dan Media.

Bukan hanya di Desa Kampung Dalam, tim gabungan juga menemukan plasma PT. Pangkatan Indonesia di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu milik inisial AHK warga Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, yang memiliki luas lebih kurang 80 hektar.

Inisial AHK warga Aek Nabara ini dari hasil investigasi diketahui merupakan pengusaha besar yang memiliki usaha perdagangan elektronik di Kota Aek Nabara.

Menurut Kepala Perwakilan PT.Evan Grup inisial Y sempat dikonfirmasi tim gabungan menyampaikan bahwa plasma Kebun PT.Pangkatan Indonesia sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Plasma 20 % dari luasan perkebunan yang di kelola merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perkebunan kelapa sawit, apabila perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak memenuhi plasma 20 % dari luasan yang diusahainya maka perpanjang Hak Guna Usaha (HGU) tidak akan dikeluarkan oleh Kementerian Agraria.

Dari informasi yang di himpun pada Sabtu (27/5/2023) bahwa PT Pangkatan Indonesia sedang melakukan proses perpanjangan HGU, dan masa HGU nya berakhir pada tahun 2024 sehingga PT.Pangkatan Indonesia mengejar target plasma dan diduga menabrak peraturan Kementerian Pertanian dan Peraturan Pemerintah.

Masyarakat berharap agar Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dapat meninjau ulang Kebun Plasma yang ajukan oleh PT.Pangkatan Indonesia untuk memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan HGU, agar dapat mensejahterakan masyarakat sekitarnya sesuai dengan tujuan peraturan dan perundang – undangan.(Tim)

pt sep gambar

Kuasa Hukum Tersangka Tidak Terima Dengan Proses Hukum  Di Polres Labuhanbatu 

Sepindonesia.com  | LABUHANBATU  – Penasehat hukum, tersangka Syah benan Munthe (68) tahun telah ditetapkan Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus…

Read More...

Panglima TNI Hadiri Acara Pembukaan Kongres Hikmabudhi ke-XII Tahun 2024

Sepindonesia.com | JAKARTA – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pembukaan Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmabudhi) Ke-XII…

Read More...

Presiden RI Joko Widodo Membuka Kongres Hikmabudhi ke-XII Tahun 2024

Sepindonesia.com | JAKARTA –  Presiden RI, Joko Widodo membuka acara Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmabudhi) Ke-XII Tahun 2024 dengan…

Read More...

Selama Ramadhan 1445 H, PT Socfindo Perkebunan Aek Pamingke  Berbagi Takjil 

Sepindonesia.com | LABURA – Berbeda dengan perusahaan lainya, PT Socfindo Perkebunan Aek Pamingke selama bulan suci Ramadhan 1445 H, sudah…

Read More...

Polsek Malalayang Bersama Tim Inafis Polresta Manado Amankan dan Olah TKP Penemuan Mayat di Malalayang

Sepindonesia.com | MANADO –  Penemuan mayat seorang pria yang diketahui bernama Mahfud Kalalo, berusia 56 tahun, warga Manado, Kelurahan Malalayang…

Read More...

Jalin Kerjasama Pemkab Batu Bara Tandatangani MoU Dengan PT. PLN 

Sepindonesia.com | BATU BARA – Pemkab Batu Bara melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera…

Read More...

Pak Hariri Penderita Sakit lumpuh Berterima kasih Kepada Kapolres Batu Bara 

Sepindonesia.com | BATU BARA – Kegiatan Buka puasa bersama, yang dilakukan Kapolres Batu Bara, yang mana, Kapolres Batu Bara AKBP…

Read More...

Tidak ada Lapak perjudian di wilayah Serdang bedagai

Sepindonesia.com | SERGAI – Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk, S.E.,M.M. klarifikasi tetang adanya perjudian di wilayah pantai cermin,…

Read More...

Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Sepindonesia.com | LABURA – Sebagai bentuk rasa syukur pada Bulan Ramadhan 1445 H, Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu bekerja sama…

Read More...