Timsus Polres Labuhanbatu Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Foto : Empat orang tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan 2 orang Laki- laki dewasa diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu sabu di Jalan umum simpang Jawi – Jawi Dusun Harapan , Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Jumat (7/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH menyampaikan Sabtu (8/5/2021) bahwa benar Tekab unit Reskrim Polsek Panai Tengah telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu – Sabu.
Baca Juga :
Ternak Lembu Yang Bergerombol Dipinggir Jalinsum Desa N3 Aek Nabara Dapat Membahayakan Pengendara
Kedua tersangka yang berhasil diamankan inisial RA alias Debet (32) warga Dusun Vl , Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu dan inisial AN alias Dupen (32) warga Dusun Kilo Meter Delapan , Desa Sei Mambang , Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, jelas Kapolsek Panai Tengah.
Kedua tersangka lanjut Kapolsek, diamanakan berkat adanya laporan masyarakat bahwa ada 2 orang Laki – Laki yang sedang melintas dari negri lama menuju arah Ajamu , setiba nya di simpang Jawi – Jawi, Dusun Harapan , Desa Tanjung Sarang Elang, petugas melakukan penyetopan terhadap kedua orang yang di curigai tersebut, kemudian ketika dilakukan penyetopan untuk dilakukan penangkapan , RA alias Debet sempat membuang sesuatu kebawah dan petugas menyuruhnya untuk mengambilnya setelah diperiksa ternyata sebanyak satu bungkus klip yg berisikan sabun – sabu, dan satu unit handphone warna merah merek Hamer dari kantong celana nya sebelah kanan.
Baca Juga :
Netralitas Bawaslu Labuhanbatu Diragukan, Surat Yang Sifatnya Rahasia Bisa Beredar Di Medsos
Satu oangn teman nya inisial B berhasil melarikan diri dengan menggunakan sp.motor nya.
Saat petugas melakukan introgasi pelaku mengaku mendapat barang Narkotika jenis sabu – sabu itu dari inisial AN Alias Dupen dengan membeli sabu – sabu seharga Rp.450.000,’
Tidak butuh waktu lama pada pukul 15.30. wib , petugas langsung bergerak menuju sasaran, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku AN alias Dupen di rumahnya, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku , pelaku sempat membuang sesuatu kedalam sepsiteng dan tidak ditemukan barang bukti.
Dari Tersangka Dupen disita barang bukti satu unit hanphone Nokia warna hitam milik nya dari kantong celana sebelah kiri , dan , Selanjutnya kedua Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Panai tengah untuk dilakukan Proses lebih lanjut dan akan di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.(At/Red)
Foto : Empat orang tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala,…
Foto : Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Sepindonesia.com | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap peran…
Foto : Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian Sepindonesia.com | JAKARTA –Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) mengapresiasi…
Foto : Ilustrasi Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka mendukung kelancaran Operasi Dian Toba 2025, Polres Tanah Karo terus menggiatkan…
Foto : Terduga pelaku berinisial AA, laki-laki (42). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pada hari Selasa, 08 Mei 2025 sekitar pukul…
Foto : Preman dan Geng Motor diciduk Personil Polres Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang…