IMG_20240126_065658

Pemkab Karo Kembalikan Fungsi Mbal – Mbal Petarum Nodi, Ini Kata KontraS

IMG_20230314_114227

Sepindonesia.com | KARO – Penggusuran Tanah Adat Mbal-mbal Petarum, bukti kebijakan ugal-ugalan merampas hak ulayat.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengecam tindakan paksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo yang menggusur lahan Masyarakat Adat Desa Mbal-Mbal Petarum (Simantek Kute) di Kecamatan Laubaleng pada 13 Maret 2023 pukul 11.50 WIB.

Penggusuran itu berujung kericuhan aparat dengan masyarakat. Aparat berbenturan dengan masyarakat. tereka terlibat aksi saling dorong. Masyarakat ingin tetap mempertahankan tanah adatnya. Menolak penggusuran yang dilakukan.

Pemkab berdalih, penggusuran tanah seluas 682 Ha tersebut dilakukan karena sudah ditetapkan sebagai wilayah penggembalaan umum sesuai Peraturan Daeran Pemkab Karo Nomor 03 tahun 2021 Tentang Penggembalaan Umum.

Nahasnya, pembentukan Perda tersebut malah tidak melibatkan partisipatif masyarakat. Pun, upaya pembuatan ruang dialog tidak pernah diindahkan oleh Pemkab.

“Pemkab lupa area penggembalan umum yang nantinya untuk kepentingan publik itu justru merampas hak masyarakat adat atas tanah mereka sendiri. Artinya, hak masyarakat adat untuk hidup dan tinggal nyaman tersebut bukanlah kepentingan publik yang harus diakui dan dipertahankan oleh Pemkab Karo,” tegas Rahmad Muhammad, Koordinator KontraS Sumut.

Penggusuran lahan secara paksa tersebut justru menimbulkan potensi kekerasan dan perampasan hak-hak masyarakat.

Pertama hilangnya hak atas tanah dan tempat tinggal untuk hidup nyaman, dan hilangnya mata pencaharian.

Kedua, hak menikmati fasilitas publik hilang begitu saja karena proses eksekusi; sekolah, puskesmas, rumah ibadah (gereja dan masjid), serta administrasi kependudukan akan berantakan.

Ketiga, hak atas akses dan informasi terhadap masyarakat atas kepemilikan lahan dikesampingkan dalam pembuatan Perda tersebut.

Keempat, perlindungan atas tanah adat yang seharusnya diakui oleh Pemkab seolah dianggap tidak penting.

Kelima, penggusuran yang berakhir ricuh menimbulkan potensi kekerasan fisik terhadap masyarakat.

Terakhir, soal hak-hak perempuan yang harus dilindungi saat konflik lahan kerap dianggap tidak penting dan luput diketahui.

Rahmad menambahkan, berbagai risiko yang timbul baik kekerasan dan perampasan hak ulayat membuktikan bahwa Pemkab Karo tidak memiliki keberpihakan masyarakat adat.

“Kecacatan dalam proses pembentukan Perda menimbulkan banyak persoalan dan korban. Pemkab malah menutup mata dan telinganya atas jeritan masyarakat. Sampai-sampai mediasi yang dilakukan satu jam sebelum penggusuran tidak diindahkan oleh Bupati Cory S Sebayang untuk kekeh melakukan eksekusi lahan,” ujar Rahmad.

Dari pemantauan KontraS Sumut, kericuhan saat proses penggusuran lahan tersebut melibatkan 350 an personil keamanan dari satuan TNI, Kepolisian, dan Satpol PP dan stakeholder lainnya. Dua ekskavator yang diturunkan ke lokasi merusak lahan pertanian masyarakat.

Melihat situasi ini, Rahmad Muhammad, Koordinator KontraS Sumut mendesak agar Pemkab Karo :

Pertama, menyelesaikan polemik secara arif dan bijaksana, dan memfasilitasi forum dialog dengan masyarakat.

Kedua, lakukan pengkajian ulang (revisi) Perda yang menetapkan Mbal-Mbal Nodi sebagai kawasan Pengembalaan Umum harus mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2021.

Ketiga, mendorong berbagai pihak seperti Komnas HAM, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi, atau bahkan gugatan hukum untuk membatalkan Perda. (Tim Redaksi)

pt sep gambar

Polsek Tuminting Menggelar Kegiatan Inovatif “Ba Ron-Ron Kampung”

Sepindonesia.com | MANADO – Polsek Tuminting mengambil inisiatif untuk merangkul masyarakat dengan menggelar kegiatan inovatif yang diberi nama ‘Ba Ron-Ron…

Read More...

Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan

Sepindonesia.com | DENPASAR – Komandan Satuan (Dansat) sebagai seorang pemimpin, jangan hanya melakukan hal yang menjadi kebiasaan, yang pada akhirnya…

Read More...

Kapolda Sumut Melakukan Kunjungan Kerja Ke Polres Asahan

Sepindonesia.com | ASAHAN – Kapolres Asahan Akbp Afdhal Junaidi SIK.MM.MH dan seluruh personil menyambut Kunjungan Kerja (Kunker) Kapoldasu, Irjen Pol…

Read More...

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII Bolmut

  Sepindonesia.com | BOLMUT  –  Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Jusnan C. Mokoginta, MARS., Bertindak Selaku Inspektur Upacara (IRUP)…

Read More...

Polres Tanah Karo Pastikan Perayaan Paskah Pantekosta GPdI Karo Aman

Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berikan pengamanan pada perayaan paskah Gereja  Pantekosta di Indonesia (GPdI) Karo tahun 2024,…

Read More...

Sat Brimob Poldasu Melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Dan Kedisiplinan

Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan dan kedisiplinan, satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan apel kesiapsiagaan di lapangan Makosat…

Read More...

Pembukaan Satellite Gunung Tua Sebagai Langkah Strategis Memperluas Bisnis Adira Finance

Sepindonesia.com | PALUTA  – Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (Adira Finance) membuka Kantor Satelit Gunung Tua yang terletak di Kabupaten…

Read More...

DR. H. Freddy Simangunsong Dibebaskan Hakim PN Rantauprapat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – DR (HC) H. Freddy Simangunsong di sambut sikap antusias sebagian masyarakat setelah mendengar Pengadilan Negeri (PN)…

Read More...

Judi Tembak Ikan dan Mesin Slot Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal

  Sepindonesia.com  | MEDAN – Sumatra Utara,* Warga masyarakat Jalan TB .Simatupang resah dan kwartir dengan adanya praktek perjudian di…

Read More...