IMG_20230411_213522

Pemkab Karo Kembalikan Fungsi Mbal – Mbal Petarum Nodi, Ini Kata KontraS

IMG_20230314_114227
Advertisement

Sepindonesia.com | KARO – Penggusuran Tanah Adat Mbal-mbal Petarum, bukti kebijakan ugal-ugalan merampas hak ulayat.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengecam tindakan paksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo yang menggusur lahan Masyarakat Adat Desa Mbal-Mbal Petarum (Simantek Kute) di Kecamatan Laubaleng pada 13 Maret 2023 pukul 11.50 WIB.

Penggusuran itu berujung kericuhan aparat dengan masyarakat. Aparat berbenturan dengan masyarakat. tereka terlibat aksi saling dorong. Masyarakat ingin tetap mempertahankan tanah adatnya. Menolak penggusuran yang dilakukan.

Pemkab berdalih, penggusuran tanah seluas 682 Ha tersebut dilakukan karena sudah ditetapkan sebagai wilayah penggembalaan umum sesuai Peraturan Daeran Pemkab Karo Nomor 03 tahun 2021 Tentang Penggembalaan Umum.

Nahasnya, pembentukan Perda tersebut malah tidak melibatkan partisipatif masyarakat. Pun, upaya pembuatan ruang dialog tidak pernah diindahkan oleh Pemkab.

“Pemkab lupa area penggembalan umum yang nantinya untuk kepentingan publik itu justru merampas hak masyarakat adat atas tanah mereka sendiri. Artinya, hak masyarakat adat untuk hidup dan tinggal nyaman tersebut bukanlah kepentingan publik yang harus diakui dan dipertahankan oleh Pemkab Karo,” tegas Rahmad Muhammad, Koordinator KontraS Sumut.

Penggusuran lahan secara paksa tersebut justru menimbulkan potensi kekerasan dan perampasan hak-hak masyarakat.

Pertama hilangnya hak atas tanah dan tempat tinggal untuk hidup nyaman, dan hilangnya mata pencaharian.

Kedua, hak menikmati fasilitas publik hilang begitu saja karena proses eksekusi; sekolah, puskesmas, rumah ibadah (gereja dan masjid), serta administrasi kependudukan akan berantakan.

Ketiga, hak atas akses dan informasi terhadap masyarakat atas kepemilikan lahan dikesampingkan dalam pembuatan Perda tersebut.

Advertisement

Keempat, perlindungan atas tanah adat yang seharusnya diakui oleh Pemkab seolah dianggap tidak penting.

Kelima, penggusuran yang berakhir ricuh menimbulkan potensi kekerasan fisik terhadap masyarakat.

Terakhir, soal hak-hak perempuan yang harus dilindungi saat konflik lahan kerap dianggap tidak penting dan luput diketahui.

Rahmad menambahkan, berbagai risiko yang timbul baik kekerasan dan perampasan hak ulayat membuktikan bahwa Pemkab Karo tidak memiliki keberpihakan masyarakat adat.

“Kecacatan dalam proses pembentukan Perda menimbulkan banyak persoalan dan korban. Pemkab malah menutup mata dan telinganya atas jeritan masyarakat. Sampai-sampai mediasi yang dilakukan satu jam sebelum penggusuran tidak diindahkan oleh Bupati Cory S Sebayang untuk kekeh melakukan eksekusi lahan,” ujar Rahmad.

Dari pemantauan KontraS Sumut, kericuhan saat proses penggusuran lahan tersebut melibatkan 350 an personil keamanan dari satuan TNI, Kepolisian, dan Satpol PP dan stakeholder lainnya. Dua ekskavator yang diturunkan ke lokasi merusak lahan pertanian masyarakat.

Melihat situasi ini, Rahmad Muhammad, Koordinator KontraS Sumut mendesak agar Pemkab Karo :

Pertama, menyelesaikan polemik secara arif dan bijaksana, dan memfasilitasi forum dialog dengan masyarakat.

Kedua, lakukan pengkajian ulang (revisi) Perda yang menetapkan Mbal-Mbal Nodi sebagai kawasan Pengembalaan Umum harus mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2021.

Ketiga, mendorong berbagai pihak seperti Komnas HAM, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi, atau bahkan gugatan hukum untuk membatalkan Perda. (Tim Redaksi)

Advertisement
FB_IMG_1675675952730

Kapolres Labusel, Hadiri Pengukuhan Irjen. Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si sebagai Guru Besar 

Advertisement Sepindonesia.com | MEDAN – Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo, S.H., M.H., menghadiri undangan dalam Pengukuhan Irjen. Pol. Prof….

Read More...

Diduga Manager Dan APK PTPN III KANAU Markup Biaya Sewa Wisma 

Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Diduga sewa Wisma / Aula yang di sampaikan oleh Management PTPN III Kebun Aek Nabara…

Read More...

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Lingkungan Perdamean

Advertisement Sepindonesia.com  | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dua lokasi yang diduga…

Read More...

Pangdam I/BB Dan Wagubsu Ramaikan BLOT 2023 Bersama 700 Runner

Advertisement Sepindonesia.com | LANGKAT – Bukit Lawang Orangutan Trail (BLOT) 2023 resmi dibuka dari Terminal Atas Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok,…

Read More...

Bupati Labura Sepontan  Sumbang 10 Juta Ke Panitia Musda Muhammadiyah

Advertisement Sepindonesia.com| LABUHANBATU –  Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M menghadiri Pembukaan Musyawarah Daerah(musda) ke-IV Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-III…

Read More...

Jelang Pilpres 2024, PAC PDIP Bilah Hilir Gelar Kordinasi Dan Konsolidasi

Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu menggelar…

Read More...

Penggunaan Wisma PTPN III KANAU Rp.9.955.000 Selama 6 Jam

Advertisement Sepindonesia.com | AEK NABARA – Sejumlah wartawan dikejutkan dengan surat yang ditandatangani oleh Manager PTPN III Kebun Aek Nabara…

Read More...

Kapolres Asahan Pimpin Kemenangan Lawan Polres Batu Bara

Advertisement Sepindonesia.com| ASAHAN  – Persahabatan Antar Polres Asahan dan Polres Batu Bara di kemas dalam bentuk pertandingan sepakbola yang di…

Read More...

Respon Keresahan Warga Jalan Tapa, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gercep

Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU  – Mendapat informasi keresahan warga. Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Roberto P Sianturi, SH…

Read More...