Polresta Manado Cegah Kemacetan dan Pelanggaran
Sepindonesia.com | MANADO – Dalam upaya menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama bulan suci Ramadhan, Satuan Lalu Lintas (Sat…
Sepindonesia.com – SUMSEL – Polres Empat Lawang berhasil meringkus pelaku yang mencabuli anak di bawah umur inisial MD (29) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang .
Penangkapan berlangsung di rumah pelaku pada Selasa, (14/02/2023), sekira pukul 04:00 (WIB).
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak tersebut pada Minggu (01/01/2023), sekira pukul 16:00 WIB,” jelas Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin. Rabu (15/02/2023).
Ada pun kronologis kejadian AKP M. Tohirin menuturkan, Pada saat itu korban sedang berada di rumah yang beralamatkan di Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.
“Pelaku TSA menyuruh DSL menjemput korban yang berada di rumah korban, setelah itu korban di ajak kerumah orang tua angkat,”ucap Tohirin
Sesampainya di rumah orang tua angkat datanglah laki-laki yang belum dikenal oleh korban MD kemudian pelaku TSA berkata kepada korban “ini nah orangnya kamu mau berapa”.
Korban pun menolak tawaran TSA, tetapi pelaku TSA, masih berupaya membujuk korban untuk ikut dengan laki-laki tersebut sambil mengiming-imingi uang sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kemudian TSA berkata “Ayolah ambil saja untuk ongkos kebengkulu” lalu pelaku DSL mengajak korban dengan tujuan yang tidak jelas.
Pada saat korban masuk kerumah pelaku, inisial MD (29) telah berada didalam rumah tersebut, pada saat didalam rumah pelaku langsung menutup semua pintu.
Setelah itu pelaku meminum-minuman keras yang berada didalam rumah setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan berhubungan badan.
Setelah melakukan berhubungan badan korban langsung keluar/melarikan diri, lalu kemudian sikorban chat rekan nya AR untuk minta jemput korban, untuk diantarkan pulang.
Setelah bertemu dengan keluarganya korban menceritakan kejadian yang menimpa korban,lalu keluarga korban langsung melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.
“Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Empat Lawang, saat di tanyakan oleh petugas tersangka mengakui perbuatannya,”jelasnya
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
(Yefri Susanto/Arisepran)
Sepindonesia.com | MANADO – Dalam upaya menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama bulan suci Ramadhan, Satuan Lalu Lintas (Sat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penasehat hukum, tersangka Syah benan Munthe (68) tahun telah ditetapkan Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pembukaan Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmabudhi) Ke-XII…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo membuka acara Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmabudhi) Ke-XII Tahun 2024 dengan…
Sepindonesia.com | LABURA – Berbeda dengan perusahaan lainya, PT Socfindo Perkebunan Aek Pamingke selama bulan suci Ramadhan 1445 H, sudah…
Sepindonesia.com | MANADO – Penemuan mayat seorang pria yang diketahui bernama Mahfud Kalalo, berusia 56 tahun, warga Manado, Kelurahan Malalayang…
Sepindonesia.com | SERGAI – Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk, S.E.,M.M. klarifikasi tetang adanya perjudian di wilayah pantai cermin,…