Sepindonesia.com | SUMSEL – Team Opsnal Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan perkebunan teh PTPN VII Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Tersangka curanmor yang diciduk petugas itu inisial YS (23), warga Desa Tanjung Tawang, Kelurahan Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
YS diketahui menggasak sepeda motor milik warga yang berada di perkebunan teh PTPN VII Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi, SH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal Team Opsnal mendapatkan informasi dari keluarga korban jika sepeda motor Honda Scopy tersebut berada di Dusun Muara Semah, Desa Tanjung Tawang, Kelurahan Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Baca Juga :
Tiga Sekawan Pengedar Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo
Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan 14 Orang Tersangka Curat
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal dan Unit Pidum Polres Pagaralam di bawah pimpinan Ipda Rendy Lawizky Pelawi, STrK menuju ke Dusun Muara Semah dan berkoordinasi dengan Kapolsek Muara Pinang.
Setelah itu Unit Pidum dan gabungan Polsek Muara Pinang melakukan penyelidikan dan didapat nama tersangka.
Setelah data dianggap A1, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Yoga Saputra dan menyita barang bukti sepeda motor Honda Scopy di pinggir jalan Dusun Muara Semah.
Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pagaralam guna penyelidikan lebih lanjut.
(Yefri Susanto/Ari Sepran/Red)