IMG_20240126_065658

Mantan Kepala Desa Parit  Di Tangkap Polisi

IMG_20230321_205634

Sepindonesia.com | KARIMUN – Mantan Kepala Desa Parit Kecamatan Karimun,Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, periode 2013-2019, berinisial B (64) ditahan di rumah tahanan Polres Karimun karena kasus korupsi. Tersangka B diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.116.810.856,- ( satu milliar seratus enam belas juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah ) Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, S.T.K, S.I.K., menjelaskan penyelewengan itu terjadi pada dana APBD Desa dari TA. 2017 s/d TA. 2019., jelasnya.

“Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kasat Reskrim., Selasa (21/03/2023).

Penahanan dilakukan pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 Pukul 18.00 Wib, Barang Bukti yang diamankan dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 s/d 2019, buku Catatan Bendahara dan rekening Koran Desa Parit.

Kasat Reskrim AKP Gideon Karo Sekali mengatakan tersangka B menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 s.d Tahun Anggaran 2019. Tersangka B menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :

Dua Orang Pemain Narkoba Di Aek Riung  Diciduk  Polsek Bilah Hulu

Kiki Diciduk Dari Kedai Kopi

“Berdasarkan LP-A/100/VIII/2022/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” ucap Gideon Karo Sekali.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K, Melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, S.T.K, S.I.K., menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, agar dalam mengelola dana Desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara”., imbau Kasat Reskrim mengakhirinya.
(Ben Hasibuan/Red)

pt sep gambar

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD

Sepindonesia.com, Asahan | Sebanyak 50 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan…

Read More...

Program “Bolo Labuhanbatu” Belum Menyentuh Kota Aek Nabara

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Program unggulam Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu belum menyentuh kota Aek Nabara di bidang penanganan dan pengelolaan…

Read More...

Bupati Karo Launching Podcast ORATI

Sepindonesia.com | KARO – Dalam upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat dan memberikan wadah untuk berbagi informasi, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang…

Read More...

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

Sepindonesia.com | JAKARTA – Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh…

Read More...

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Kerja Kapolda Sumut

Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo menerima kedatangan Bapak Kapolda Sumatra Utara, Bapak Irjen Pol. Agung Setya I.E, S.H.,…

Read More...

Kapoldasu : Jadilah Polisi Yang Harum, Baik, Dan Dapat Dipercaya 

Sepindonesia.com | KARO –  Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si bersama rombongan PJU Polda Sumut…

Read More...

Kepala UPRS VII Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta resmikan Masjid Al Muqarrobin 

Sepindonesia.com | JAKARTA –Masjid adalah tempat suci bagi umat Islam yang berfungsi untuk melaksanakan shalat dan berbagai macam ibadah lain….

Read More...

Danrem 032/Wirabraja Kunjungan Kerja Ke Solok

Sepindonesia.com | PADANG – Komandan Korem 032/Wirabjara, Brigjen TNI Rayen Obersyl melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke rumah Wali Kota Solok…

Read More...

Danrem 023/KS Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gel I Ta. 2024

Sepindonesia.com | SIBOLGA – Komandan Korem 023/KS, Kolonel Inf Lukman Hakim pimpin langsung sidang parade calon tamtama Rabu (17/04/2024) Dalam…

Read More...