DikibuskanWarga, Polsek Marbau Ciduk Diduga Pengedar Sabu
Foto : Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika Inisial Sepindonesia.com| LABURA – Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus…
Sepindonesia.com | BELAKANG PADANG – Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang Iptu Yelvis Oktaviano SH, MH, bertempat di Mapolsek Belakang Padang., Jumat (3/3/2023).
Pelaku yang diamankan berinisial S (34) yang di tangkap di pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira jam 12.00 Wib di Pulau Panjang Kelurahan Kasu Kecamatan Belakang Padang – Kota Batam Provinsi Kepri.
Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH menjelaskan kronologis pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib pada saat korban Mawar ( samaran – red) pulang kerumahnya di Kecamatan Belakang Padang Kita Batam dan sesampainya dirumahnya, Ibu Korban menanyakan kepada korban alasan korban tidak masuk sekolah dan kemudian korban bercerita bahwa korban tidak masuk sekolah karena berada dirumah pelaku S selama 4 Hari, dari hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 6 Februari 2023 dan selama berada dirumah terlapor, terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan.
Terakhir terjadi pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Sehingga Orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Belakang Padang.
Baca Juga :
Kapolsek Belakang Padang Ungkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH mengatakan Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira jam 12.00 WIB di Pulau Panjang Kelurahan Kasu Kecamatan Belakang Padang – Kota Batam, karena adanya laporan dari orang tua korban bahwasanya korban tidak berada di rumah selama 4 hari, selama 4 hari tersebut korban berada di rumah pelaku.
Menurut pengakuannya pelaku kenal dengan korban melalui Media Social (Medsos) Facebook, yang sudah kenal sejak bulan Februari tahun 2019, dan sejak saat itu korban dan pelaku sudah berhubungan intim. Pelaku juga menyimpan video persetubuhan dengan korban.
Atas Perbuatannya Terhadap Pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang. Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 15 Tahun Penjara Dan Denda Paling Banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)., ungkap Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH.
(Ben Hasibuan/Red)
Foto : Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika Inisial Sepindonesia.com| LABURA – Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus…
Foto : KTP korban Sepindonesia.com | NUSA TENGGARA TUMUR – Masih tentang korban 3,1 ha milik 7 orang di Kerangan,…
Foto : Personila gabungan Polres Tanah Karo melakukan Patroli Oprasi Pekat Toba tahun 2025. Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka…
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp. Sepindonesia.com | JAKARTA…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan Prss release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dua pelaku scamming diamankan Direktorat…