Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Kenalan Di Medsos Anak Dibawah Umur Disetubuhi  Pelaku, Ini Penjelasan  Kapolsek 

IMG_20230304_092033

Sepindonesia.com | BELAKANG PADANG – Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang Iptu Yelvis Oktaviano SH, MH, bertempat di Mapolsek Belakang Padang., Jumat (3/3/2023).

Pelaku yang diamankan berinisial S (34) yang di tangkap di pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira jam 12.00 Wib di Pulau Panjang Kelurahan Kasu Kecamatan Belakang Padang – Kota Batam Provinsi Kepri.

Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH menjelaskan kronologis pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib pada saat korban Mawar ( samaran – red)  pulang kerumahnya di Kecamatan Belakang Padang Kita Batam dan sesampainya dirumahnya, Ibu Korban menanyakan kepada korban alasan korban tidak masuk sekolah dan kemudian korban bercerita bahwa korban tidak masuk sekolah karena berada dirumah pelaku S selama 4 Hari, dari hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 6 Februari 2023 dan selama berada dirumah terlapor, terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan.

Terakhir terjadi pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Sehingga Orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Belakang Padang.

Baca Juga :

Kapolsek Belakang Padang Ungkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal 

Satpol PP Nyaris Bentrok Dengan Masyarakat 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH mengatakan Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira jam 12.00 WIB di Pulau Panjang Kelurahan Kasu Kecamatan Belakang Padang – Kota Batam, karena adanya laporan dari orang tua korban bahwasanya korban tidak berada di rumah selama 4 hari, selama 4 hari tersebut korban berada di rumah pelaku.

Menurut pengakuannya pelaku kenal dengan korban melalui Media Social (Medsos) Facebook, yang sudah kenal sejak bulan Februari tahun 2019, dan sejak saat itu korban dan pelaku sudah berhubungan intim. Pelaku juga menyimpan video persetubuhan dengan korban.

Atas Perbuatannya Terhadap Pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang. Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 15 Tahun Penjara Dan Denda Paling Banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)., ungkap Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH.
(Ben Hasibuan/Red)

pt sep gambar

DikibuskanWarga, Polsek Marbau Ciduk Diduga Pengedar Sabu

Foto : Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika Inisial Sepindonesia.com| LABURA – Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus…

Read More...

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan 

Foto : Korban pembunuhan dan diduga pelaku pembunuhan. Sepindonesia.com | BATU BARA – Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara telah mengamankan…

Read More...

Terungkap 7 Pemilik Tanah Kerangan Labuan Bajo, Jadi Korban Terduga Mafia Tanah Niko Naput dan  Hotel St Regis

Foto : KTP korban  Sepindonesia.com | NUSA TENGGARA TUMUR – Masih tentang korban 3,1 ha milik 7 orang di Kerangan,…

Read More...

Kapolsek Labuhan Ruku Laksanakan Patroli dalam Rangka Hari Raya Waisak

Foto : Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, bersama personil Polsek Labuhan Ruku melaksanakan patroli dalam rangka Hari Raya Waisak…

Read More...

Personel Gabungan Polres Tanah Karo Antisipasi 3C

Foto : Personila gabungan Polres Tanah Karo melakukan Patroli Oprasi Pekat Toba tahun 2025. Sepindonesia.com | KARO  – Dalam rangka…

Read More...

SSDM Polri Melaksankan Rakernis SDM Polri Anggaran 2025

Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…

Read More...

Pelaku Blasting Melalui  WhatsApp Diamanakan Polda Metro Jaya 

Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp. Sepindonesia.com | JAKARTA…

Read More...

Dua Pelaku Scamming Diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya

Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan Prss release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dua pelaku scamming diamankan Direktorat…

Read More...

Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Gabungan 

Foto : Peraonil Polres Batu Bara melaksanakan apel patroli gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Batu Bara, Kompol Zulham,…

Read More...