Penjual Dan Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Rantauprapat….
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.
Fakta ini disampaikan Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, dalam Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/05/2023).
Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Center tersebut.
Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu, dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara.
Baca Juga :
Razia Dadakan Di Lapas Labuhan Ruku
Plasma Kebun PT. Pangkatan Indonesia Tidak Tepat Sasaran Mensejahterakan Masyarakat Sekitar
Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas, menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON 2024. Peserta diskusi menilai Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga Nasional itu, karena sampai saat ini area Sport Center belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.
Sayangnya diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024.
Sementara PTPN 2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan event Nasional tersebut. “Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi,” papar Ganda Wiatmaja.
Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda murni Rp 152 Milyar sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2. (Rizky Zulianda/Red)
Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Rantauprapat….
Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Banyaknya pengusaha perkebunan tanaman kelapa sawit di Labuhanbatu Raya luasnya ratusan hektar diduga tidak patuh…
Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pembangunan Kebun Pelasma atau Kebun Kemitraan dengan masyarakat sesui dengan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) No…
Advertisement Sepindonesia.com | BINTAN – Sat Reskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penyalahguna BBM Subsidi Nonprosediral di Pelantar Kelong Barek Motor,…
Advertisement Sepindonesia.com | BINTAN – Tampung aspirasi dan keluhan masyarakat Polres Bintan beserta Polsek jajaran melaksanakan Jumat Curhat serentak, yang…
Advertisement Sepindonesia.com | BANDUNG – Guna memastikan materi latihan yang diberikan sesuai dengan kondisi di wilayah penugasan, Wakil Kepala Staf…
Advertisement Sepindonesia.com | CIMAHI – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Letjen TNI Agus Subiyanto, membuka secara resmi Kejuaraan…
Advertisement Sepindonesia.com| KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang membuka secara resmi acara Panen Raya P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar…