Kejatisu Panggil Empat Terlapor Terkait Pajak ABT Langkat
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Di Jalan Jend. A.H. Nasution Medan (Foto: sepindonesia.com/ SR) Sepindonesia.com | LANGKAT – Terkait pajak…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Desa Sidorukun menganggap tindakan dan perbuatan perusahaan perkebunan PT. Pangkatan Indonesia sudah diambang batas dimana jalan milik negara yang jelas – jelas aset Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu di klaim perkebunan PT. Pangkatan Indonesia sebagai miliknya dan masuk kepada Sertifikat Hak Guna Usaha Mereka.
TONTON JUGA
https://youtu.be/FTKtDeE_vbM
Hal ini disampaikan masyarakat Desa Sidorukun pada Senin (17/5/2021) di Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Baca Juga :
PT. Pangkatan Indonesia Tanami Kelapa Sawit Di Jalan Umum Dan Pasang Portal
Akibat dari tindakan perusahaan ini masyarakat Desa Sidorukun yang tinggal di Desa sendiri harus menumpang jalan kepada Negara Asing yakni perusahaan Perkebunan PT. Pangkatan Indonesia yang merupakan perusahaan asing milik Malaysia dan Inggris.
Kalau kita kembali kepada sejarah mana lebih duluan berdiri, Desa Sidorukun atau perusahaan PT. Pangkatan Indonesia, kalau duluan Desa Sidorukun berdiri kenapa Desa Sidorukun tidak memiliki jalan desa yang menghubungkan desa Sidorukun dengan Dusun 7 Timbang Air dan NTB.
Baca Juga :
Selama Bimo Menjadi SM, PT.Pangkatan Indonesia Dianggap Sangat Arogan
Salah satu jalan yang telah dikuasi oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Pangkatan Indonesia adalah jalan yang menghubungkan Desa Sidorukun dengan Dusun 7 Timbang Air yakni Dusun terakhir dari Desa Sidorukun dan NTB yang merupakan areal perladangan Desa Sidorukun.
Menurut saksi hidup masyarakat Desa Sidorukun bahwa jalan yang menghubungkan Desa Sidorukun dan Dusun 7 Timbang Air dan Perladangan NTB dari dahulu adalah jalan pemerintah dimana beberapa jembatan dibangun oleh Pemerintah dan juga pengerasan jalan yang bersumber dari dana APBD Labuhanbatu.
Sebelumnya perkebunan Kelapa Sawit ini di kelola oleh PT. Sipef yakni perusahaan Belgia tetapi pada waktu itu pihak perusahaan PT. Sipef tidak pernah mengakui jalan menuju Dusun Timbang Air dan NTB adalah milik perusahaan, sehingga jalan tersebut tidak pernah diportal oleh perusahaan PT. Sipef.
Baca Juga :
Makam Desa Sidorukun Terancam Longsor Karena Parit Gajah Yang Dibuat PT. Pangkatan Indonesia
Setelah PT. Sipef terjadi peralihan management menjadi PT. Pangkatan Indonesia, selanjutnya jalan pemerintah yang menghubungkan Desa Sidorukun ke Dusun 7 Timbang Air dan NTB di kuasai oleh PT. Pangkatan Indonesia dengan menanami pohon kelapa sawit di kiri dan Kanan Jalan di luar dari Batas parit yang dibuat oleh Kebun itu sendiri.
Bahkan belakangan ini bukan hanya ditanami tetapi PT. Pangkatan Indonesia memasang portal (Palang) jalan tersebut dengan 2 portal, sehingga masyarakat tidak dapat lagi bebas berpergian ke dusun 7 Timbang Air dan ke perladangan NTB.
Hasil pantauan awak media ini, bahwa Poltal tersebut dibuka pada siang hari dan dijaga oleh satu orang Security perkebunan PT. Pangkatan Indonesia, tetapi kalau malam hari portal ini akan ditutup dan di kunci tanpa ada petugas Security yang menjaga dan hanya bisa dilalui sepeda motor dan mobil kecil.
Kalau ada mobil angkutan masyarakat yang berada di perladangan NTB ataupun masyarakat yang pulang malam dari Desa Sidorukun menuju Dusun 7 Timbang Air maka tidak dapat menggunakan jalan umum tersebut dan harus menginap menunggu keesokan harinya portal dibuka oleh Security PT. Pangkatan Indonesia.
Sebelumnya Pj. Kepala Desa Sidorukun sempat angkat bicara dan menyampaikan bahwa jalan yang menghubungkan desa Sidorukun dengan NTB dari dulu adalah jalan pemerintah bukan jalan milik Kebun PT. Pangkatan Indonesia.
“Kami juga dahulu sempat ribut dengan Pimpinan Kebun PT. Pangkatan pada saat itu managernya Rosihan Anwar yang merusak beberapa jembatan yang dibangun oleh Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Labuhanbatu dan pada saat itu pihak perusahaan PT. Pangkatan Indonesia ingin mengalihkan jalan yang telah dibangun oleh pemerintah” jelas Swardi.
Baca Juga :
17 KK Warga Desa Sidorukun Kebanjiran Selama Ada Paret Gajah PT. Pangkatan Indonesia
Setelah terjadi negoisasi akhirnya pihak perusahaan kembali membangun jembatan yang dirusaknya dan mengembalikan fungsi jalan yang telah dibangun oleh pemerintah, tetapi patok jalan yang telah di pasang oleh PU telah hilang dirusak mereka, jelas Pj. Kades Sidorukun.
Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu harus segera dapat memanggil Management PT. Pangkatan Indonesia atas penguasaan jalan umum yang telah masuk ke daftar aset milik Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, hal ini tidak dapat dibiarkan mengingat jalan umum tersebut merupakan fasilitas masyarakat dalam menjalankan roda perekonomian.
Kalau jalan menuju NTB dan Dusun Timbang Air tidak ada maka sudah jelas nilai jual tanah Masyarakat akan murah dan hasil pertanian masyarakat juga tidak dapat bebas dikeluarkan karena adanya portal yang harus dilalui Masyarakat.
Kita semua berharap agar Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu dan DPRD Labuhanbatu bekerja buat kesejahteraan rakyatnya dan dapat segera menindak lanjuti keluhan masyarakat Desa Sidorukun ini.
Masyarakat Desa Sidorukun juga sangat mendukung dengan adannya investor yang masuk ke Desa Sidorukun karena dapat membuka lapangan pekerjaan tetapi masyarakat akan melakukan perlawanan apabila hak – hak mereka dikuasi oleh Perusahaan seperti Fasilitas umum, yang seharusnya bebas dimiliki masyarakat.
Baca Juga :
Warga Dusun Sukamulia Kecewa, PT.Pangkatan Indonesia Tidak Bertanggung Jawab
Menurut salah seorang Notaris Kondang dan juga Notaris PPAT bahwa Perusahaan Perkebunan PT. Pangkatan Indonesia ingin mendapatkan keringanan pajak pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sehingga pihak perusahaan tidak mau ada jalan umum atau jalan pemerintah yang membelah areal perkebunan mereka.
Kalau ada jalan umum ataupun sungai yang membelah areal perkebunan maka untuk penerbitan sertifikat HGU harus diurus secara terpisah sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar.
Jadi untuk PT. Pangkatan Indonesia ini saya yakin mereka berusaha menguasai jalan umum agar mereka dapat.mengurus Sertifikat HGU dengan biaya yang tidak terlalu besar dan hal ini dapat merugikan negara, jelas Notaris ini.(Red)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Di Jalan Jend. A.H. Nasution Medan (Foto: sepindonesia.com/ SR) Sepindonesia.com | LANGKAT – Terkait pajak…
Foto : Rokok tanpa pita cukai Sepindonesia.com | BATAM – Kerja keras Bea Cukai Batam dalam memutus jalur pendistribusian bahan…
Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) tiga posisi strategis di…
Foto : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan…
Foto : Empat orang tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala,…
Foto : Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Sepindonesia.com | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap peran…
Foto : Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian Sepindonesia.com | JAKARTA –Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) mengapresiasi…
Foto : Ilustrasi Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka mendukung kelancaran Operasi Dian Toba 2025, Polres Tanah Karo terus menggiatkan…