Ketua Bhayangkari Sumut Kunker Ke Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara, Ny. Ernie Agung Setya, beserta rombongan Pengurus Daerah Bhayangkari Sumut,…
Sepindonesia.com | PASIR LIMAU KAPAS – Diduga ada praktek Pungutan Liar (Pungli) Desa Pasir Limau Kapas Menuju Ke Pantai Subang Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku suruhan dari Kepala Desa.
Tonton Videonya :
https://youtu.be/EGG9tewd2yc
Hal ini terungkap saat awak media ini pada Minggu (5/6/2022) hendak menuju pantai Subang Desa Pasir Limau Kapas saat di jalan diberhentikan oleh sekelompok orang yang mengaku suruhan dari Pemerintahan Desa Pasir Limau Kapas untuk melakukan pengutipan biaya melintas.
Pengakuan dari sekelompok orang ini bahwa mereka adalah putra daerah dan disuruh oleh Kepala Desa sebesar Rp.15.000 setiap sepeda motor yang melintas.
Baca Juga :
Sat Lantas Polresta Barelang Gelar Patroli Cipkon
Lanal Dabo Singkep Gelar Patroli Keamanan Laut
Pelaku Pembacokan Di SPBU Hocklie Berhasil Diringkus Polres Labuhanbatu
Diketahui bahwa orang yang melakukan pengutipan Rp.15.000 tersebut bernama Ciluk dan Salman dan beberapa teman nya yang tidak mau menyebutkan namanya.
Saat di tanya pungutan Rp.15.000 tersebut sebagai uang apa ?
Ciluk menjawab sebagai uang keamanan karena melintas dari Desa mereka, kalau tidak mau membayar silahkan putar arah jangan masuk dari sini, sebut Preman kampung ini.
Ciluk dan Salman juga menyampaikan kalau keberatan silahkan temui kepala Desa Pasir Limau Kapas, jelasnya
Selanjutnya Awak media bergegas menemui Kepala Desa Pasir Limau Kapas Agus Salim dan tidak ada di tempat sehingga tidak berhasil di konfirmasi.
Awak media ini juga berusaha menemui Kepala Dusun Kastip juga tidak membuahkan hasil karena tidak berada di rumahnya.
Salah satu pengunjung saat berkomunikasi dengan awak media ini menyebutkan bahwa ” ini pandea – padean orang ini saja ini, kalau memang pengutipan ini resmi sebagai retribusi, seharusnya mereka pasang pelang pemberitahuan adanya pengutipan retribusi, kalau pengutipan dari pemerintahan desa Pasir Limau Kapas, seharusnya ada Peraturan Desa nya” jelasnya.
Kami berharap pihak Kepolisian Setempat Polsek Panipahan dapat segera menertibkan pelaku pungli yang sangat meresahkan masyarakat ini.(ES/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara, Ny. Ernie Agung Setya, beserta rombongan Pengurus Daerah Bhayangkari Sumut,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M,Si., didampingi sejumlah pejabat utama…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M,Si., bersama sejumlah pejabat utama…
Sepindonesia.com | PEKANBARU – Dalam rangka memperingati Hut Ke-65 Korem 031/WB yang jatuh pada tanggal 17 April 2024, berkenaan dengan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Sat Brimob Polda Sumut melaksanakan latihan menembak sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterampilan dan kesiapan operasional…
Sepindonesia.com | MEDAN – ntel Kodam I/Bukit Barisan dari Kodim 0201/Medan berhasil menggerebek pabrik miras ilegal di sebuah ruko lantai…
Sepindonesia.com | MANADO – Polsek Tuminting mengambil inisiatif untuk merangkul masyarakat dengan menggelar kegiatan inovatif yang diberi nama ‘Ba Ron-Ron…
Sepindonesia.com | DENPASAR – Komandan Satuan (Dansat) sebagai seorang pemimpin, jangan hanya melakukan hal yang menjadi kebiasaan, yang pada akhirnya…