IMG_20240126_065658

David Yulianto Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online Menjadi Tersangka

IMG_20230506_110442

 

Sepindonesia.com | JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto (33) pengemudi mobil Mazda berplat dinas polri palsu yang menganiaya sopir taksi online di Toll dalam Kota sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan pihaknya menetapkan David sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan dan kepemilikan senjata api (airsoft gun).

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan pelaku DY sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau membawa, menguasai, memilik senjata api tanpa ijin ,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan kasus penganiayaan yang terjadi di Toll Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5) sekitar pukul 23.26 WIB.

Baca Juga :

22 Adegan Pembunuhan Di Limau Mungkur Diperagakan 

Polres Asahan Tuntaskan Penangkapan 10 Pelaku Rudapaksa

“Kejadian bermula pada korban HH yang berprofesi sebagai taksi online hendak keluar pintu toll Tomang. tiba-tiba korban di klakson oleh 1 unit mobil Mazda 6 Nopol 10011-VII warna abu-abu yang dikemudikan pelaku DY ,” ujarnya.

“Pelaku merasa kendaraannya disalip oleh korban dan pelaku membuka jendela mobil sebelah kiri dengan berkata-kata kasar ke arah korban ketika posisi mobil korban berhenti,” kata Trunoyudo.

Tak cukup sampai disitu, pelaku kemudian berkata kasar dan tidak pantas hingga memaksa korban keluar dari mobil dengan cara menarik kaos korban menggunakan tangan kanannya.

“Pelaku juga memegang senjata jenis pistol warna hitam dan menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 2 kali, memukul pipi kiri korban dengan kepalan tangan kanan dan melakukan pemukulan menggunakan pistol mengenai dada korban sebelah kanan,” bebernya.

Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Mei 2023.

Kurang dari 24 Jam, tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di Apartemen M Town Residence, Serpong Tangerang, Jumat (5/5).

Kepada penyidik David mengaku bahwa ia tinggal dengan orang tuanya di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT 002 RW 07, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, David juga mengaku sudah menggunakan pelat dinas Polri 10011-VII palsu untuk mobilnya sejak Agustus 2022.

Ia mendapatkan pelat nomor dinas Polri palsu dan pistol airsoft gun seharga Rp3,5 juta tersebut itu dari
seseorang berinisial E.

“Yang bersangkutan sampaikan sekira bulan 4 atau 5, tahun 2022, membeli (airsoft gun) beserta card dengan harga Rp 3,5 juta, dari
seseorang berinisial E,” kata Trunoyudo.

Kepada penyidik, David mengaku sudah memasang pelat nomor 10011-VII itu di mobil sedan Mazda miliknya selama dua bulan terakhir.

“Sebelumnya digunakan di Innova hitam dan pelat nomor ini sejak Agustus 2022,” ujarnya.

David juga mengaku memakai pelat polisi imitasi untuk menghindari aturan ganjil genap. Ia juga mendapatkan pelat dinas polisi palsu secara cuma-cuma dari seorang berinisial E.

“Tidak diperjual belikan, tetapi dibuatkan, kemudian diberikan, dan digunakan oleh pelaku,” ucap Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, David dan E sudah saling mengenal sejak lama. David mendapatkan airsoft gun secara langsung dari E, bukan
lewat media sosial.

Saat ini penyidik akan menyelidiki siapa sosok E yang mensuplai airsoft gun dan plat dinas palsu kepada David.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 pro max, 1 unit handphone mek SAMSUNG S21 warna hitam, 1 unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY warna abu-abu metalik, 1 buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII,
1 pucuk senjata airsoft dan 1 buah kunci akses apartemen.

Akibat perbuatannya, David Yulianto dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.(Red)

pt sep gambar

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Sepindonesia.com | JAKARTA – Apel bersama wanita TNI kembali digelar dalam rangka Hari Kartini Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh…

Read More...

Masyarakat Pulo Padang Pro – Kontra Di PMKS PT. PPSP Berujung Laporan Polisi

Sepindonesia.com |  LABUHANBATU – Masyarakat lingkungan Bandar Selamat Satu, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara,…

Read More...

Nelayan Labuhanbatu Akhirnya Mendapat BBM Bio  Solar Subsidi 

  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH yang diwakili oleh Kasat Pol Airud…

Read More...

Plt. Bupati Labuhanbatu Tepung Tawari Calon Haji

Sepidonesia.com | LABUHANBATU – Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd bersama Keluarga Besar Alm. H. Mahmud Siregar…

Read More...

Ngeri !!! Pengakuan Pemakai Sabu – Sabu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Akhir – akhir ini Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara marak dengan pencurian Kelapa Sawit, Pencurian rumah…

Read More...

Masyarakat Berharap Agar Satlantas Larang Mobil Truk Melintas Di Pasar Aek Nabara

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu berharap agar Satlantas Polres Labuhanbatu melalui Pos Lantas…

Read More...

Ipda Edison Sembiring : Apresiasi Tinggi Kepada Atlit Karate-do Yang Berprestasi

Sepindonesia.com | DELISERDANG – Ketua KONI Pancur Batu, Ipda Edison Sembiring apresiasi kepada sejumlah atlet Karate-do yang berprestasi di Desa…

Read More...

Masyarakat Resah, “Peredaran Narkoba Marak Di Jalan Baru By Pass  Rantauprapat”

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat merasa resah dibuat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Lobu Sona,…

Read More...

Nasabah PT.Adira Finance Diadili 

  Sepindonesia.com | LABUHANBATU  – Seorang nasabah PT Adira Finance berinisial RS melakukan over kredit kendaraan bermotor kepada pihak ketiga…

Read More...