Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh…
Sepindonesia.com | SUMSEL – Empat Lawang Penetapan LKPJ dan Raperda Tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Raperda Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023-2043 dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang Persie, S.E,.pada Senin, (20/3/2023).
Fraksi PAN, PDIP, Golkar, Demokrat, Perindo, Gerindra dan Fraksi Gabungan 4 menyetujui sehingga LKPJ dan Raperda Tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang 2023-2043 menjadi keputusan bersama.
Bupati Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H dalam pidatonya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan kepada segenap stakeholder yang telah bekerja keras ditahun 2022 lalu.
Baca Juga :
Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Kembalikan Sepeda Motor Curian
Dua Orang Pemain Narkoba Di Aek Riung Diciduk Polsek Bilah Hulu
Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023 – 2043 yang disusun dengan berpedoman kepada Undang – Undang Nomor 20 tahun 2020 tentang cipta kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, serta merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencanan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang 2012-2032.
Selanjutnya ungkap Joncik, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini berangkat dari masih banyaknya persoalan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.
Diantaranya yaitu masih terdapatnya angka pelanggaran dan belum adanya produk hukum daerah yang secara khusus dan komprehensif mengatur mengenai hal tersebut.
” Setelah melalui proses dan tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara bersama-sama telah kita saksikan penanda tanganan keputusan bersama atas Raperda yang dilajukan oleh pihak eksekutif beberapa waktu yang lalu untuk kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad.
” Langkah selanjutnya yang kami lakukan adalah mengajukan Raperda tersebut kepada pihak Propinsi untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan yang pada gilirannya akan menjadi salah satu syarat pengesahan secara resmi untuk dapat menjadi peraturan daerah kabupaten empat lawang,” sambungnya.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan dan penyerahan rekomendasi atas LKPJ Bupati Empat Lawang antara pihak eksekutif dan legislatif disaksikan oleh seluruh unsur Forkompinda, tutup nya.
(Yefri Susanto)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo menerima kedatangan Bapak Kapolda Sumatra Utara, Bapak Irjen Pol. Agung Setya I.E, S.H.,…
Sepindonesia.com | KARO – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si bersama rombongan PJU Polda Sumut…
Sepindonesia.com | JAKARTA –Masjid adalah tempat suci bagi umat Islam yang berfungsi untuk melaksanakan shalat dan berbagai macam ibadah lain….
Sepindonesia.com | SIBOLGA – Komandan Korem 023/KS, Kolonel Inf Lukman Hakim pimpin langsung sidang parade calon tamtama Rabu (17/04/2024) Dalam…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Organisasi wartawan tertua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) kini retak di dalam. Pengurus PWI Pusat tidak harmonis…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Berakhirnya Ops Ketupat Toba 2024 tanggal 16 April lalu, Kapolres Labuhanbatu melepas BKO Brimob dari Polres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dan Polsek Na IX-X berhasil…