eko nasdem
FB_IMG_1675675952730
IMG_20220409_225418

Bale Huta Tonga, Bangunan Bersejarah Butuh Revitalisasi

09 April 2022 / REDAKSI / No Comments /
IMG_20230313_073622
Advertisement

Sepindonesia.com | HUMBAHAS – Bale Huta Tonga merupakan bangunan bersejarah yang sudah mulai rusak karena termakan usia. Hal ini disampaikan Marnata Hasugian bersama Pengurus Yayasan Pomparan Ompu Rantur Hasugian pada pertemuan dengan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Humbang Hasundutan.

Marnata menyampaikan bahwa maksud dan dan tujuan kunjungan tersebut adalah menginformasikan dan membicarakan seputar situasi Bale Huta Tonga yang saat ini sudah dalam kondisi rusak.

Baca Juga :

Bupati Rapat Koordinasi Pengembangan Tanaman  Jagung Di Humbahas

Pertamina Kepri Jamin Ketersediaan Stok BBM Di Provinsi Kepri

Siti Mira Rachmi Terkejut Atas Kedatangan Bobby Nasution

Disampaikan bahwa bangunan ini berada di Dusun Kuta Jehe, Desa Sihastonga, Kecamatan Parlilitan. Bangunan tersebut memiliki nilai historis yang tinggi namun sudah dalam kondisi rusak karena termakan usia.

Bale Huta Tonga ini berhubungan erat dengan sejarah perjuangan Pahlawan Nasional Raja Sisingamangaraja XII di wilayah Parlilitan. Diperkirakan bahwa bangunan ini sudah berusia ratusan tahun dan lokasinya dianggap sebagai perkampungan mula-mula di wilayah Parlilitan.

“Dalam rangka pelestarian seni budaya serta pembangunan kepariwisataan di wilayah Parlilitan, kami bersedia menjadikan bangunan Bale Huta Tonga sebagai lokasi atraksi pariwisata dan budaya bagi masyarakat umum” ujarnya.

Kadisparpora Humbang Hasundutan menyambut baik kunjungan para pengurus lembaga ini dan menyampaikan bahwa Bangunan Bale Huta Tonga ini merupakan aset budaya yang mahal, Oleh karena itu perlu dilestarikan.

“Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan tetap bersinergi dengan masyarakat, khususnya pengurus Yayasan Pomparan Ompu Rantur Hasugian dalam rangka revitalisasi bangunan budaya ini“ ujar Kadisparpora.

Advertisement

Ditambahkannya bahwa informasi tentang bangunan dan lokasi bangunan ini perlu dituliskan dengan baik agar masyarakat luas mengetahui sejarah dan nilai-nilai luhur dari bangunan ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan juga dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh, kiranya bangunan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak agar dapat direvitalisasi dengan baik” tutup Kadisparpora.

Pada kesempatan itu juga, pihak Dinas Parpora Humbang Hasundutan langsung menghubungi pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh. Dilaporkan bahwa di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan terdapat sebuah bangunan bersejarah yang digolongkan sebagai Objek Yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan saat ini kondisinya sudah rusak.

Pihak BPCB Aceh, Bapak Adi menyampaikan agar bangunan tersebut didaftarkan terlebih dahulu sebagai Objek Yang Diduga Cagar Budaya di tingkat kabupaten. Dibuatkan proposal permohonan revitalisasi bangunan, yang memuat tentang: sejarah, material bangunan, foto perkakas yang terdapat di dalam bangunan, fungsi bangunan (dahulu, kini dan akan datang), status kepemilikan (lahan/bangunan), titik koordinat, surat persetujuan revitalisasi (pemilik, tetangga, pemerintah setempat), kondisi saat ini, estimasi biaya revitalisasi. Proposal diajukan (Biano Tamba /Red)

Advertisement
eko nasdem
IMG_20230315_131506

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67
Sampel Voting

Siapa yang anda pilih ?