Sepindonesia.com | SUMSEL –Anak dibawah umur ini inisial SD (16) Pelajar di salah satu SMP yang ada di Kabupaten Empat Lawang akhirnya menyerahkan diri setelah melakukan aksi pencurian kabel konduktor acsr 240 sepanjang 200 m. sehingga membuat PT.Christy Manunggal mengalami kerugian sebesar 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Penyerahan diri tersebut di lakukan pada Senin (27/3/2023) pada pukul 21.00 wib di Polsek Tebing Tinggi.
Baca Juga :
Polres Empat Lawang Ciduk pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polsek Tebing Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor
Kanit Reskrim langsung menerima penyerahan salah satu pelaku pencurian kabel tower PLN yang di damping oleh orang tua pelaku dan Kepala Desa.
Sekarang pelaku di amankan di mapolsek Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.
(Yefri Susanto)