Sepindonesia.com | BATAM – Penyelidikan yang dilakukan Polsek Batam Kota membuahkan hasil, pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB. Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota telah mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang di duga telah melakukan Curas.
Diketahui pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 03.30 WIB, Tempat Kejadian di jalan tepat didepan PT. Exekutif Kelurahan Taman Baloi Kecamatan Batam Kota Kota Batam. Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 Korban atas nama Suparti (54) sekira pukul 03.30 WIB, berangkat dari rumah menuju ke Legenda untuk berjualan tahu tempe.
Pada saat pelapor melintas dijalan depan PT Exekutif pelapor tiba-tiba di tendang oleh 2 (Dua) orang tidak dikenal dengan mengunakan sepeda motor sehingga membuat pelapor terjatuh dari motornya. Tersangka yang di bonceng langsung berlari menuju kendaraan pelapor dan mengancam pelapor dengan pisau agar tidak mendekat.
Lalu pelapor berdiri kemudian langsung di tendang oleh terlapor sehingga mengakibatkan pelapor terjatuh ke semak-semak. Pelapor di tinggal oleh kedua terlapor sambil membawa kendaraan pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami Luka pada kedua siku tangan, Luka pada lutut kaki sebelah kanan dan luka ada dijari kaki sebelah kanan serta pelapor mengalami kerugian Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Baca Juga :
Intel Kodam I/BB Gerebek Gudang Pupuk Oplosan
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Amankan Pengedar Narkoba
Anggota Opsnal Polsek Batam Kota yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda. Hasmir. SH., melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi diatas dan mendapat informasi dari masyarakat kedua pelaku saat ini masih mengunakan kendaraan hasil rampasannya.
Kemudian Anggota Unit Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penangkapan pelaku inisial RH Bin Aswardi ditempat dia bekerja di Bengkong Mahkota dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku inisial AI alias Rudi diamankan dikediaman di Bengkong Laut Rt 003 Rw 01 Kelurahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam. Kemudian kedua pelaku sekarang diamankan di Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Unit Reskrim Polsek Batam Kota juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) dari terduga pelaku yaitu :
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J BP 5587 GO warna merah.
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Warna Hitam BP 2965 CG.
2 (Dua) Bilah Parang yang digunakan pelaku.
Ditempat terpisah Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia., mengatakan penyidikan akan terus dilakukan untuk pengembangan kasus tersebut., tutupnya.
(Ben Hasibuan/Red)