Sindikat Curanmor Abang Adik dan Beripar Di Tangkap Opsnal Polres Tanah Karo
Foto : Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Berastagi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beranggotakan lima orang…
Sepindonesia.com | BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara Rp18,63 miliar, 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika,Psikotropika, dan Prekursor). Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram tembakau gorila. Penindakan tembakau gorila merupakan penindakan terhadap barang kiriman yang akan dikirimkan dari Jakarta ke Batam, Sabtu (7/8/2021).
Penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerjasama analisa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Tim K-9 Bea Cukai Batam.
“Tanggal 07 Agustus 2021, sekira pukul 10.30 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) DNL , Tim K-9 bersama-sama dengan pegawai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) memeriksa barang yang sebelumnya telah menjadi atensi berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.
Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim MM, dengan penerima inisial M yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Batam.
“Anjing K-9 memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjut Undani.
Baca Juga :
Petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan tembakau gorila/marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram.
“Terhadap barang bukti diserah terimakan ke Kepolisian Resor Kota Barelang untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.
Upaya penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
rupiah), tutupnya.
(Ben Hasibuan/Red)
Foto : Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Berastagi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beranggotakan lima orang…
Foto : Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan panen raya jagung. Sepindonesia.com | LABUHANBATU…
Foto : Kapolsek Bilah Hulu AKP. Redi Sinulingga beserta Personil Polsek Bilah Hulu melaksanakan panen raya jagung. Sepindonesia.com | LABUHANBATU…
Foto : Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Arif Hartoto, SE, bersama ketua Persit KCK Daerah I/BB, Ny. Galuh Firdianto beserta…
Foto : Tersangka tindak pidana narkotika inisial A alias Koplak beserta barang bukti. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perang terhadap peredaran…
Foto : Tersangka diduga pengedar narkoba inisial RN (32) dan A (27) warga Dusun V Desa Meranti Paham dan barang…
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara,…