Sepindonesia.com| ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pemusnahan barang bukti dari 114 kasus periode 1 Desember 2022 sampai 15 Maret 2023, Selasa (21/03/2023) di halaman Kantor Kejari Asahan Jalan WR. Supratman Kisaran.
Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, Kapolres Asahan yang di wakilkan oleh Wakapolres, Kepala Pengadilan Negeri Kisaran, Dandim 0208 diwakili.
Kejari Asahan Dedyng menyampaikan, barang bukti kejahatan yang dimusnahkan periode 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Maret 2023 yang terdiri dari 114 perkara.
Dari 114 perkara 70 perkara Narkotika, 7 perkara perjudian, 1 migas, 14 pencurian, 2 penganiayaan, 2 perlindungan anak, 4 pekerja migran Indonesia dan 14 perkara perkebunan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan perkara narkoba, sabu seberat 3.615.77 gram, ganja 50.22 gram, Extacy 381.86 gram, bong 4, timbangan 9 unit, pipet skop 32, mancis 4, kaca pireks 7, kotak rokok 11.
Baca Juga :
Kapolresta Dan Dandim Obrak Abrik Kampung Aceh
Kiki Diciduk Dari Kedai Kopi
Sementara perkara perjudian barang bukti yang dimusnahkan blok notes 2, buku 2, pulpen 5. Perkara lainnya, handphone 62 unit, kayu 2, keris 1, goni 2, egrek 7.
Selanjutnya pemusnahan barang bukti seperti Narkoba dan Extacy dimusnahkan dengan cara di blender dilarutkan dengan air, semetara yang lain dengan cara di bakar dan di potong potong.
Setelah selesai acara pemusnahan barang bukti kejahatan dilanjutkan dengan perkenalan dengan kasi Intel yang baru Aldo.
Kejari Asahan Dedyng mengatakan, sudah lama ingin mengadakan pertemuan dengan insan pres, tapi di karenakan padatnya kegiatan baru sekarang bisa terlaksana,
“Sudah lama saya merencanakan ingin mengajak duduk bareng dengan insan pres, salama satu tahun saya menjabat baru sekarang bisa terlaksana,” ungkap Kajari.
Kajari juga berharap ke depan hubungan antara Kejari dan insan pres yang ada di Asahan semakin baik.(Azhar Nasution)