Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Laksanakan Sambang dan Cooling System
Foto : Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh, Brigadir Muhammad Oji Riski, melaksanakan kegiatan sambang dan cooling system. Sepindonesia.com | BATU BARA…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kurir dan menggagalkan peredaran Narkotika jenis pil ekstasi berat 60 Gram Netto di Jalan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Minggu ( 26/9/2021) sekira pukul 00.35 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhabatu AKP Martulesi Sitepu,SH.MH Minggu (26/9/2021) menyampaikan melalui sebelumnya Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung berhasil menangkap pelaku tindak pidana (TP) yang berperan sebagai kurir.
Saat dilakukan penangkapan diketahui pelaku inisial EPH alias Ewin (41) Warga kota Rantauprapat dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ectasy sebanyak 200 Butir berat 60 Gram,satu unit sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785 dan satu unit HP warna Hitam.
Tersangka ini diamanakan saat saat melintas di Jalan Sirandorung Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, jelas AKP Martulesi Sitepu.
Baca Juga :
Turnamen Bola Voli Piala Flamboyan SEP Grup Dilaksanakan Di Desa Emplasmen
Wakil Bupati Asahan Hadiri Pelantikan PD Majelis Lembaga Al-Washliyah Kabupaten Asahan
Tersangka ini diketahui seorang residivis kasus narkotika yang bebas bulan Februari 2021 dan saat di introgasi tersangka inisial EPH alias Ewin mengaku bahwa sudah satu kali berhasil melewatkan 20 Butir Pil Ekstasi dengan upah Rp 450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000 oleh tersangka menerangkan mendapat Ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP.
Oleh tersangka menerangkan rencananya Ekstasi akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantauprapat, tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan sedangkan tersangka sudah mempunyai keluarga seorang anak dan tersangka mengaku menyesali dengan perbuatannya,
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, tegas Kasat. (Red).
Foto : Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menggelar acara makan bersama dengan seluruh keluarga besar Polres…
Foto : Hewan Kurban yang disembelih di Polres Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha…
Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto menerima audiensi Komandan Kosek I Medan, Marsma TNI Imam Subekti S.T,…
Foto : Kodam I/Bukit Barisan gelar donor darah yang berlangsung di Balai Prajurit Makodam, Sumatera Utara. Kamis (05/06/2025). Sepindonesia.com |…
Foto : Komandan Resor Militer 031/Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono, melaksanakan Sholat Idul Adha 1446 Hijriah bersama prajurit dan masyarakat…
Foto : Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, melaksanakan kunjungan kerja ke Makorem 022/Pantai Timur, Simalungun,…
Foto : Toko yang diduga tempat penjualan obat ilegal. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ditengah Pergantian Pejabat Polres Metro Kota Tangerang …