eko nasdem
FB_IMG_1675675952730
IMG_20230309_151954

Pengedar Sabu Di Kampung Padang Akhirnya Terciduk 

09 Maret 2023 / REDAKSI / No Comments /
IMG_20230313_073622
Advertisement

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di  di Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten  Labuhanbatu  Sumatera Utara pada Jumat (3/3/2023).

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan  Kamis (9/3/2023) bahwa personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu benar telah mengamankan inisial AK alis Andi (38) warga Desa.Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Saat diamankan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti barang bukti berupa  2 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1  pack plastik klip kosong berukuran kecil, 1  buah kotak rokok berwarna hitam merek Dunhill, uang tunai senilai Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), 1 buah Hp senter merek Nokia berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX BF 150 berwarna hijau tanpa Nopol dengan nomor rangka LXI500EWI2998.

Lanjut Kasat, bahwa pengungkapan tindak pidanan ini berkat adanya pengaduan masyarakat  bahwa di Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

Advertisement

Baca Juga :

Iptu Eko Sanjaya,SH Pimpin Personil Ungkap Peredaran Sabu Di Aek Natas

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dan Ribuan Ekstasi 

Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap A.K Alias Andi mengakui barang Bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial H yang bertempat tinggal di Desa Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya Team membawa A.K Alias Andi dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku A.K Alias Andi, dikenakan Pasal tindak pidana narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Roberto .(HMS/Red)

Advertisement
eko nasdem
IMG_20230315_131506

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67
Sampel Voting

Siapa yang anda pilih ?