FORKOPIMDA dan OPD Pemperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025
Foto : Polres Batu Bara bersama FORKOPIMDA, OPD, dan perusahaan sekitar melaksanakan apel bersama dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA R.Manik,SH berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP /B/ 59/ VIII/RES. 1.8/2021/ SU / RES.LBH/ SEK Kp.Rakyat. tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan pada tanggal 09 Agustus 2021.
Saat di Konfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo menyampaikan Jumat (3/9/2021) bahwa Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Nyang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA R.Manik berhasil penangkap Pradika Hidayah (22) warga Emplasmen Aek Raso Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara.
Baca Juga :
Hasil Pengembangan, Tekab Reskrim Polsek Bilah Hilir Berhasil Menagkap Bandar Sabu
Pelaku Pencurian TV Di PN Rantauprapat Dihadiahi Timah Panas
Tesangkan ini di tangkap di Di Cafe Tera Suara di Dusun IV Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji Kabupaten Labusel pada Selasa tanggal (31/8/2021) sekira pukul 11.00. WIB.
Pada saat di dilakukan penangkapan pada saat dilakukan introgasi tim Reskrim mengamankan satu unit HP yang di pegang pelaku dan setelah dicocokkan nomor IMEI nya ternyata benar HP tersebut cocok dengan HP yang hilang pada tanggal 09 agustus 2021 milik korban Wartiem (37) warga Dusun IV Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel.
Pada saat itu juga pelaku mengakui bahwa ia yang mencuri HP tersebut dari dalam rumah korban dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan memanjat dinding kamar mandi selanjutnya masuk kedalam rumah korban dan mencuri HP dan uang sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah ), jelas AKP Eri Prasetyo.
Dari tindak pidana ini petugas menyita barang bukti (BB) berupa 1 (Satu) unit Handphone VIVO Y30 tipe 1938.IMEI1 869701043588857 IMEI2 869701043588840, 1(satu) buah kotak Handphone VIVO Y30 Tipe 1938. IMEI1 869701043588857, IMEI2 869701043588840, 1 (satu) lembar Bon Faktur pembelian Handphone VIVO Y30 Tanggal 30 juli 2020 dan Tas sandang kecil warna coklat.
Pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Pplsek Kampung rakyat guna dilakukan penyidikan,.jelas Kapolsek.(At/Red)
Foto : personel Polres Labuhanbatu melaksanakan sholat Idul Adha secara berjamaah di Masjid Bhayangkara Al Iman, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat,…
Foto : Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Berastagi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beranggotakan lima orang…
Foto : Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan panen raya jagung. Sepindonesia.com | LABUHANBATU…
Foto : Kapolsek Bilah Hulu AKP. Redi Sinulingga beserta Personil Polsek Bilah Hulu melaksanakan panen raya jagung. Sepindonesia.com | LABUHANBATU…
Foto : Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Arif Hartoto, SE, bersama ketua Persit KCK Daerah I/BB, Ny. Galuh Firdianto beserta…