Intel Kodam I/BB Gerebek Pabrik Miras Ilegal Di Medan Helvetia
Sepindonesia.com | MEDAN – ntel Kodam I/Bukit Barisan dari Kodim 0201/Medan berhasil menggerebek pabrik miras ilegal di sebuah ruko lantai…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menagkap satu orang pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di sebuah Pondok Tangkahan Pasir Bang Sembiring di Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (9/11/2020).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Martualesi Sitepu, SH.MH menyampaikan kepada Wartawan Selasa (10/11/2020) membenarkan Personil Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap M.Syukur alias Ahmad (30) warga Dusun 1 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Kasat Ahmad diamankan di sebuah pondok tangkahan pasir milik marga Sembiring di Desa Pangkatan yang sedang menunggu pembeli yang akan belanja membeli sabu, jelas AKP Martualesi Sitepu.
Kasat melanjutkan dari pengakuan tersangka kalau dirinya bekerja sebagai tukang muat pasir ditangkahan pasir tersebut.
AKP Martualesi Sitepu juga menambahkan pada saat dilakukan penangkapan team menyita barang bukti berupa 14 plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 2,14 Gram Netto, 1 bungkus plastik klip kosong belum terpakai,1 unit timbangan elektrik silver dan 1 unit HP Samsung putih, sebut Kasat.
Kasat juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personil Sat Narkoba, dimana sudah hampir seminggu dilakukan pengintaian, dan dari pemeriksaan pelaku mengaku sudah 4 bulan lebih mengedarkan sabu yaitu narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan transaksi yang dia lakukan setiap minggu 15 Gram Dengan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- perminggunya dan apabila sabu tersebut habis terjual maka Ahmad memesan kembali Sabu dari seorang laki – laki yang berinisial “D” (35) , warga Dusun Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel, paparnya.
Selanjutnya terhadap tersangka ini telah dilakukan pengembangan dengan memancing ‘D” namun sampai saat ini hpnya tidak aktif sehingga masih dilakukan penyelidikan.
Terhadap tersangka yang masih lajang ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Martualesi Sitepu.(At/Red)
Sepindonesia.com | MEDAN – ntel Kodam I/Bukit Barisan dari Kodim 0201/Medan berhasil menggerebek pabrik miras ilegal di sebuah ruko lantai…
Sepindonesia.com | MANADO – Polsek Tuminting mengambil inisiatif untuk merangkul masyarakat dengan menggelar kegiatan inovatif yang diberi nama ‘Ba Ron-Ron…
Sepindonesia.com | DENPASAR – Komandan Satuan (Dansat) sebagai seorang pemimpin, jangan hanya melakukan hal yang menjadi kebiasaan, yang pada akhirnya…
Sepindonesia.com | ASAHAN – Kapolres Asahan Akbp Afdhal Junaidi SIK.MM.MH dan seluruh personil menyambut Kunjungan Kerja (Kunker) Kapoldasu, Irjen Pol…
Sepindonesia.com | BOLMUT – Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Jusnan C. Mokoginta, MARS., Bertindak Selaku Inspektur Upacara (IRUP)…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berikan pengamanan pada perayaan paskah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Karo tahun 2024,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan dan kedisiplinan, satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan apel kesiapsiagaan di lapangan Makosat…
Sepindonesia.com | PALUTA – Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (Adira Finance) membuka Kantor Satelit Gunung Tua yang terletak di Kabupaten…