IMG_20240126_065658

Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi 

IMG_20220906_175730

Sepindonesia.com | BATAM – Seorang Tersangka Inisial TH alias T diamankan oleh Tim Dit Reskrimsus Polda Kepri atas Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar.

Pelaku diamankan saat berada di samping Ruko Aji Business Centre, Sagulung Kota Batam Provinsi Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan S.Ik didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar SH dan Kanit 2 Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Adi Kuasa Tarigan, S.Ik. Saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, Selasa (6/9/2022).

″Tersangka berinisial TH alias T yang berprofesi sebagai Supir dan seorang lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan Inisial Sidabutar, dalam Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar ini kita sudah melaksanakan penyitaan tiga Unit Mobil Minibus, 9 Struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 Liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp. 3.050.000,-″. Ungkap Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan S.Ik.

″Modus Operandi nya adalah Pelaku melakukan pembelian BBM Subsidi Jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU yang berada di Kota Batam dengan menggunakan kendaraan minibus yang tangkinya telah dimodifikasi, pembelian dilakukan dengan menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan sebanyak 12 buah dan ditempel sticker seolah-olah kartu milik kendaraannya, selanjutnya BBM dipindahkan ke kendaraan penampung yang nantinya akan dijual kembali”. Ujar Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar SH.

“Disamping itu pelaku juga menggunakan mobil minibus ini secara bergantian mengisi BBM jenis Bio Solar di enam SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang ada di Kota Batam dan tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU tempat pelaku membeli″., Jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan S.IK.

“Jadi pada saat dilakukan penindakan tim melihat ada hal yang mencurigakan yaitu melihat mobil yang masuk di SPBU dan memindahkan bahan bakarnya ke mobil yang sudah di Modifikasi selain dengan modus tersebut pelaku juga menggandakan kartu Brizzi untuk dapat mengisi bahan bakar secara berulang″., Tutur Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan S.Ik.

″Atas perbuatannya, tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Kepri menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ″Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00″., Tutup mengakhiri Kasub Bid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.
(Ben Hasibuan/Red)

pt sep gambar

Bupati Nina Diharapkan Segera Tindak  Oknum Pemdes Sukagumiwang

  Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan…

Read More...

UPT SMPN 1 Air Putih Melaksanakan Rekreasi

Sepindonesia.com | BATU BARA – UPT SMPN 1 Air Putih Melaksanakan kegiatan extra kurikuler study tour ke Brastagi pada hari…

Read More...

Bupati Karo Jalin Kerjasama Antar Daerah Dibidang Komoditas Pangan

Sepindonesia.com| KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang selaku Ketua TPID Kabupaten dan anggota TPID Provsu hadir menyaksikan penandatanganan Memorandum…

Read More...

Wakil Bupati Karo “Njujungi Beras Piher”  Kepada 14 Calon Jemaah Haji 

Sepindonesia.com | KARO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting hadiri acara Njujungi Beras Piher (Upah – Upah -Red) Calon Jemaah…

Read More...

Pemkab Labuhanbatu Melakukan Aksi I Dan 2,  Untuk Penurunan Stunting 

  Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Masih tingginya target angka penurunan stanting yang harus dipenuhi oleh Kabupaten Labuhanbatu, maka pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…

Read More...

Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menggelar Ujian Berbasis CAT 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bawaslu Labuhanbatu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu menggelar tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan…

Read More...

Ketua DPC LSM PENJARA  Indramayu Lantik Dua PAC Sekaligus

Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Winata Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Indramayu melantik ketua PAC kecamatan Jatibarang serta ketua PAC Kecamatan…

Read More...

Kapolres Tanah Karo Berikan Reward Kepada Personel Sihumas

Sepindonesia.com | KARO  – Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM, memberikan reward kepada personel Sihumas atas predikat…

Read More...

Kapolres Labuhanbatu  Makan Siang Bersama Masyarakat Penolak PKS PT. PPSP 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kegiatan silaturahmi dan makan siang bersama Kapolres Labuhanbatu beserta PJU (pejabat utama) dengan masyarakat penolak Pabrik…

Read More...