Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penggunaan dana Desa N8 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 diduga adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Desa (Kades) Danum dan mantan Kades Lindung Silitonga.
Dimana dalam anggaran dana desa Rp. 242.000.000 dipergunakan untuk membeli Lembu dan ternyata lembu yang ada sebanyak 10 ekor dikelola kelompok tani masyarakat desa N8 Aek Nabara.
Baca Juga :
Raffi Ahmad Investasi Di Medan Zoo, Wali Kota Medan Menyambut Baik
Diduga Mantan Ketua dan Anggota DPRD Periode 2009-2014 Terlibat Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Polsek Batang Kuis Tinjau Lokasi Galian C, Sampaikan Peringatan Keras
Anggaran dana desa Rp.242.000.000 tersebut sebesar Rp.140.000.000 ada ditangan mantan Kades Lindung Silitonga, dan sisanya ditangan PJs Kades Danum, sehingga hal ini menjadi pertanyaan masyarakat bahwa lembu sebanyak 10 ekor dibeli pakai uang siapa ?
Sementara dana dukungan penanaman modal Rp.38.880.000 ketika dipertanyakan kepada PJs kades N8 untuk penggunaanya dan siapa penerimanya tidak dapat menjelaskan, dan penyediaan sarana perkantoran sebesar Rp 47.612.954 tidak dapat dijelaskan sementara alat – alat yang sudah ada beberapa tahun lalu, jelas TR kepada awak media ini pada Kamis (19/05/2022).
Dilain hal ini Sekretaris DPP Linhamas Raden Subakti Harahap menyampaikan, Kamis (19/05/2022) telah membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat itu sehubungan adanya temuan penyimpangan dana desa N8 Aek Nabara dan juga berharap agar Kapolres Labuhanbatu agar segera turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap PJs Kepala Desa N-8 Aek Nabara,(RHS/Red)