45 Nama DPRD Labuhanbatu Yang Ditetapkan KPU
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu 45 Orang Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu terpilih…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tambang galian C sirtu beroperasi, produksi lebih kurang ratusan mobil per hari, berlokasi di Dusun Janji, Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Galian C tersebut diduga melakukan penambangan tidak bertanggung jawab melalui reklamasi dan dapat merusak lingkungan hidup dan mencemari permukaan aliran sungai.
Pantauan wartawan di lokasi mobil dump truk keluar masuk mengangkut material sirtu (pasir, batu) dari Lokasi pertambangan galian C tersebut, sepertinya tidak ada hambatan dari dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Tempatnya di pinggir jalan cor beton, terpampang plang izin perusahaan pertambangan galian C atas nama “zulkifli simamora, nomor izin: 540/729/DIS PM PPTSP/5/XI.b/IV/2019 di Dusun Janji Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Dipertanyakan wartawan tentang izin yang terpampang di jalan masuk galian C tersebut, dinas ESDM WILAYAH IV Provinsi sumatera Utara melalui Julkifli Perangin Angin Senin (1/5/2023) menjelaskan lewat telepon bahwa, “pada tanggal 27 April 2023 lalu izin atas nama tersebut sudah mati, ucap KTU Cabdis ESDM wilayah IV Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga :
Elvi Indri Berharap AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Tambahnya, apabila pertambangan Galian C yang tidak miliki izin, jelas melanggar Undang Undang 3 tahun 2020 perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar jelas nya.
Tempat terpisah Selasa (2/5/2023) tepatnya didepan toko sparepart jalan bilah Rantauprapat, labuhanbatu inisial AK sebagai pengusaha pemilik lokasi izin galian C atas nama Zulkifli Simamora menjelaskan “bahwa saya tidak pernah mengalihkan izin galian C saya kepada orang lain, kalau izin itu di gunakan tanpa seijin saya dan Tampa sepengetahuan saya, kecuali kalau orang lain numpang lewat jalan, saya tidak melarang, ucap nya.
Berbeda jawaban inisial JM saat dikonfirmasi wartawan Senin (1/2/2023) mengatakan “izin galian C yang dikelola nya masih hidup atas nama Zulkifli Simamora, nanti bulan 9 tahun 2023 baru mati, jawab nya.(Tim)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu 45 Orang Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu terpilih…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kesedihan pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada sidang mendengarkan…
Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah Kabupaten Karo bersama unsur Forkopimda Kabupaten Karo laksanakan upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 02 orang pelaku penjual narkotika jenis sabu berinisial HM dan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Direktur Keuangan TNI Angkatan Darat (Dirkuad), Brigjen TNI Andi Tjarwandi, S.E., M.M. memimpin Rapat Pembinaan Teknis…
Sepindonesia.com | NEGERI LAMA – Salah satu Anak Perusahaan Wilmart Group Yang bergerak dibidang Tanaman Kelapa Sawit dan PMKS PT…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Warga Dusun IV Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menyatakan protes terhadap rancangan Peraturan Desa…
Sepindonesia.com | PALANGKA RAYA – Personel Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Batalyon A Pelopor melaksanakan latihan beladiri Eskrima…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kegiatan lintas sektoral TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang digelar TNI AD di 50 Kodim se-Indonesia…