Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Dua Kali Mangkir, LBH Medan  Desak Kejati Sumut Jemput Paksa Bupati Langkat

Oplus_16777216

Foto : Persidangan Kasus PPPK Kabupaten Langkat Di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Sepindonesia.com | LANGKAT – Persidangan dugaan tindak Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan, hingga saat ini,
JPU telah menghadirkan saksi dan telah diperiksa sebanyak 41 orang.

Saksi tersebut terdiri dari kalangan para guru yang menyerahkan uang kepada Kepala Sekolah, menyerahkan uang kepada Kadis Kadis Pendidikan Labupaten Langkat, hingga menantu dari salah satu Terdakwa.

Dari puluhan saksi yang telah dipanggil, terdapat satu orang saksi yaitu Bupati Langkat yang hingga kini belum berhadir padahal sudah di Panggil 2 kali secara patut oleh JPU.

Baca Juga :

Operas Pekat  Toba-2025 Berakhir, Polda Sumut Berantas 1.153 Kasus Premanisme

Polsek Na IX-X Amankan Pria dan Sabu 

Perlu diketahui pemanggilan Bupati Langkat oleh JPU untuk hadir ke persidangan tidak terlepas dari jabatannya yang saat itu sebagai Plt. Bupati atau dengan kata lain orang yang bertanggungjawab atas pengumuman kelulusan para guru honorer menjadi PPPK Tahun 2023.

Dimana akibat pengumuman kelulusan yang dilakukan Plt. Bupati saat itu menyebabkan ratusan guru honorer langkat dinyatakan tidak lulus, padahal telah memenuhi nilai ambang batas dan bahkan mendapatkan nilai tertinggi.

Oleh karena itu mangkirnya Bupati sebanyak dua kali atas Panggilan JPU menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan Publik terhadap Bupati Langkat dalam kasus a quo.

Hal tersebut senada dengan dugaan  LBH Medan dan Para Guru terkait dugaan keterlibatan Plt. Bupati dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum dari ratusan guru yang masih terus berjuang atas kelulusan mereka pada Tahun 2023. Melalui siaran persnya “LBH Medan menilai tindak hadir Bupati merupakan pembangkangan terhadap hukum dan aparat penegak hukum,” ungkap Direktur LMH Medan itu.

Oleh karena itu, LBH Medan secara hukum dan tegas, “mendesak Kejati Sumut sebagai JPU untuk menjemput paksa Bupati Langkat guna dihadirkan ke persidangan,” imbuh Irvansa Syah Putra.

Penjemputan Paksa tersebut seyogyanya telah diatur pada Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, dan bahkan terhadap saksi yang tidak menghadiri panggilan aparat penegak hukum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 224 KUHP.

Maka sudah sepatutnya secara hukum Bupati Langkat harus menghadiri panggilan tersebut guna membuat terang kasus ini dan sabagai bentuk ketaatan kepala daerah terhadap hukum, serta sebagai bentuk contoh teladan terhadap bawahannya dan masyarakat.

LBH Medan menilai dugaan tindak pidana Korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 merupakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan UUD 1945, UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR. Serta telah mencoreng dunia pendidikan khusus di Kabupaten Langkat.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Langkat Wahyudihartono kepada sepindonesia.com (22/5) mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait adanya surat panggilan yang hingga dua kali.
“Tidak tahu, kamipun taunya dari pemberitaan, mungkin itu sifatnya probadi dan itu informasi yang dikecualikan,” kata Wahyu.

Menanggapi mangkirnya orang nomor satu di Kabupaten Langkat pada persidangan terkait kasus PPPK di Pengadilan Tipikor Medan, Direktur kantor LBH JB Partner Konsultan Hukum & Advokat Kamis (22/5) di kantornya jalan Ngumban Surbakti Medan
“Di harap kepada pengadilan harus panggilan paksa kalau memang sebagai saksi atau kunci utama pada pidana yg sudah menahan terduga pelaku sesuai dengan pasal 224 KUHP, jika tidak hadir bisa pidana,” ujar Jauli (SR)

pt sep gambar

Henry Pakpahan,S.H meminta Kepolisian Atensi  DPO Arini Ruth Yuni br Siringoringo Cs

Foto : Kuasa Hukum Henry Pakpahan,S.H bersama pelapor korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung. Sepindonesia.com |MEDAN  –…

Read More...

Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Propamkan Penyidik

Foto : sidang Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka, Rahmadi warga Tanjung Balai atas dugaan kepemilikan sabu. Sepindonesia.com | MEDAN –…

Read More...

Dikibuskan Warga, Hotel Besitang Digrebek, Tersangka dan 1,44 Gr Sabu Diamanakan 

Foto : Tersangka Penyalah Guna Narkotika HSG (36). Sepindonesia.com | LANGKAT – Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat…

Read More...

Pelaksanaan RUPS Tahunan INPRASE Sukses 

Foto : Pemegang Saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPRASE)  Sepindonesia.com  | JAKARTA – PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPRASE)…

Read More...

Sebanyak 225 Orang Peserta Kejuaraan Pencak Silat Salam Cup III 

Foto : Kejuaraan Pencak Silat Salam Cup III di Kabupaten Serdang Bedagai Se Sumatera Utara. Sepindonesia.com | SERGAI –Kejuaraan Pencak…

Read More...

Berjuang Bersama: Spirit Internasional di Bali United Training Center dan Asa Menuju 2025

Foto : Peserta Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) PT Bali Bintang Sejahtera Tbk. Sepindonesia.com | JAKARTA – PT Bali Bintang…

Read More...

Kebun/Unit Distrik Labuhanbatu III Menerima Penghargaan  PROPER dari Pemprov Sumut

Foto : Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya,BSc bersama para Manager Kebun/Unit Distrik Labuhanbatu III yang menerima penghargaan Pengelolaan Lingkungan Hidup…

Read More...

Kodam I/BB Dan 2PDF Singapura Perkuat Sinergitas

Foto : Kodam I/Bukit Barisan dan 2nd People’s Defence Force (2 PDF) Angkatan Bersenjata Singapura memperkuat sinergi militer melalui Professional…

Read More...

Bupati Karo Temui Gubsu Bahas Intervensi Lalat Buah dan

Foto : Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi Produksi dan Hilirisasi Komoditas…

Read More...