Portal Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Karo Tahun 2024 Dilaunching
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs Kamperas Terkelin Purba M.Si launching…
Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Jan Togu Damanik mendukung Polisi untuk menindak Tegas Yang Mengganggu Investasi.
Hal itu disampaikannya menyikapi polemik klaim tanah adat di Kabupaten Simalungun.
Jan togu damanik mengatakan, dukungan kepada harus Polisi harus diberikan untuk mengambil Tindakan tegas kepada siapapun yang dapat menghambat investasi karena itu akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat dengan hadirnya lapangan pekerjaan.
“Jangan kita ganggu, nanti Polisi tidak bertindak disalahkan juga, berikan Polisi kepercayaan bertugas sebaika mungkin,” tegas Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Jan Togu Damanik, Rabu (27/4/2024).
Sebelumnya hal yang sama juga dikemukan oleh ketua Umum DPP Partuha Maujana Simalungun dan juga cendikiawan DR. Purba Sarmedi, Wilyah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik Etnik Simalungun apalagi tanah ulayat lembaga adat non Etnik Simalungun.
“Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonarn do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun,”kata Sarmedi, Minggu (24/3/2024).
Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di Wilayah Kabupten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.
Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh Penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu.
Dalam laporan, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan serta menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar) lahan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Menurut Sarmedi, dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Wilayah Kabupaten Simalungun.(Jupiter.G)
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs Kamperas Terkelin Purba M.Si launching…
Sepindonesia.com| KARO – Polres Tanah Karo meraih peringkat ke 3 Polres terbaik sejajaran Polda Sumut dalam pengelolan Media Sosial Official….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhanbatu, Boster Sitio melalui Wakil Ketua I Ade Huzaini…
Sepindonesia.com | PEMATANG SIANTAR – Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan kerjasama antara TNI dan Polri, personil gabungan dari Kompi 2…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakapolres Labuhanbatu, KOMPOL H. Matondang, SH., MH., didampingi oleh Kabag Ops, KOMPOL Rapi Pinakri, SH., SIK.,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kompol H. Matondang, SH., MH., beserta PJU Polres Labuhanbatu dan Para Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Guna meningkatkan pemahaman dan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang fotografi, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui…
Sepindonesia.com | PANCUR BATU – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ipda Edison Sembiring SH bersama unsur Muspika Pancur batu…
Sepindonesia.com | LABURA – Tim operasional Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang SH.MH berhasil…