Cegah Balap Liar, Kapolres Karimun Imbau Para Orang Tua Lebih Memperhatikan Anak-Anak
Sepindonesia.com | KARIMUN – Dalam upaya untuk mencegah aksi balap liar yang sering dilakukan oleh anak-anak remaja serta memastikan situasi…
Sepindonesia.com | KARO – Satnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Simpang Sumbul, tepatnya dj pinggir jalan. Jamin Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, sekira Pukul 17.00 WIB, dengan 1 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Baca Juga :
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing SH, saat dikonfirmasi mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang laki laki inisial N(43) alias Dido, warga Desa Paya Perupuk KecKecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
“Awalnya ada kita terima informasi adanya seorang yang akan mengedarkan sabu di sekitaran Desa Sumbul, dan langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil kita ungkap dan menangkap Dido Selasa(27/02) kemarin, kata “Kasat Rabu(13/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Pada saat penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Dido dan menemukan didalam kantung celananya, 2 (dua) paket plastik bening berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan Netto 8,74 ( Delapan koma Tujuh Empat) gram, di dalam satu buah kresek assoi warna putih sebagai pembungkus.
“Diakui Dido bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu yang rencananya akan dijualnya. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Dido juga sudah di tahan di RTP Mapolrs Tanah Karo”, tambah Kasat.
Terkait dari mana asal kepemilikan 2 paket sabu tersebut, Kasat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke akarnya. Hal tersebut merupakan komitmen Polres Tanah Karo khususnya Satnarkoba dalam upaya memberantasn peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.
Sementara untuk tersangka Dido, ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi Dido kita kenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, ujar Kasat.
(Bapur)
Sepindonesia.com | KARIMUN – Dalam upaya untuk mencegah aksi balap liar yang sering dilakukan oleh anak-anak remaja serta memastikan situasi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Plt. Bupati Hj. Ellya Rosa Siregar S,Pd. MM., mengucapkan terima kasih kepada Duta Baca lndonesia yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aizar Nuzul Qori Ritonga mendapat kesempatan mewakili Kabupaten Labuhanbatu pada kejuaraan Dai Cilik 2024 yang akan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Setelah penuh penantian oleh masyarakat untuk pembangunan di desanya, akhirnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama TNI melaksanakan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Personil Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumut melaksanakan sterilisasi di beberapa gereja yang…
Sepindonesia.com | PEMATANG SIANTAR – Seluruh personel Korem 022/Pantai Timur menggelar acara Tradisi Penerimaan Danrem 022/Pantai Timur Kolonel Inf Tagor…
Sepindonesia.com | BOGOR – Tugas para siswa pendidikan pertama tamtama (Dikmata) TNI AD nanti setelah resmi dilantik menjadi prajurit TNI…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Untuk menjamin keamanan selama perayaan Kenaikan Isa Almasih, Polres Karimun melaksanakan pengamanan tempat-tempat ibadah yang ada…
Sepindonesia.com | EMPAT LAWANG – Rekan ikatan wartawan online Indonesia kabupaten Empat Lawang tertusuk di bagian leher akibat perkelahian di…