Foto : Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs R Wisnu Hermawan Februanto SIK MH.
Sepindonesia.com | KARO –Penyalahgunaan narkoba terus menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs R Wisnu Hermawan Februanto SIK MH, menegaskan bahwa “memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu”. Pernyataan ini menjadi peringatan keras sekaligus ajakan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan menjaga masa depan.
Kapolda juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya merusak kesehatan dan kehidupan sosial, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum. Dasar hukum yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba tertuang dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Sejalan dengan instruksi Kapolda, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M Tr Opsla melalui Kasi Humas IPTU P Maha juga menyampaikan bahwa Polres Tanah Karo terus berkomitmen dalam memerangi narkoba melalui pendekatan penegakan hukum dan pencegahan di masyarakat.
Baca Juga :
Selesai di Polres Labuhanbatu Kapolda Sumut Kunker ke Polres Labusel
Warga Sumber Makmur Diciduk Satres Polres Batu Bara
“Kami terus melakukan edukasi, razia, dan kerja sama lintas sektor dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Anak-anak muda harus sadar bahwa menggunakan narkoba bukan hanya tindakan berisiko, tapi juga berarti menghancurkan masa depan mereka sendiri,” ujar Kasi Humas.
Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Harapannya, keterlibatan masyarakat dapat mempercepat terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
Dengan semangat kolaborasi aparat, stock holder dan masyarakat diharapkan mampu bersama-sama menjaga masa depan generasi muda dan anak bangsa dari ancaman laten narkotika.
(Bapur)