Dikibuskan Masyarakat, satu Orang Pengguna Sabu Diciduk Polsek Lima Puluh
Foto : Tersangka tindak pidana Narkotika inisial AM alias B Sepindonesia.com | BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba)…
Foto : Tersangka inisial MG yang merupakan Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam.
Sepindonesia.com | BATAM – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., Senin (9/6/2025).
Kasus ini berawal pada Oktober 2022, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG. Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.
Baca Juga :
Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap. Parahnya, lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.
Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban.
Tersangka MG berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 (Empat) tahun.
Kabidhumas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Polda Kepri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” tutup mengakhiri Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
(Ben Hasibuan)
Foto : Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita bersama management perusahaan. Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, mengajak…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri pelepasan santri dan santriwati MTS, MA, dan SMK angkatan…
Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala,SIK.SH.MH Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Labuhanbatu meyebutkan Kapolres Labuhanbatu yang baru menjabat…
Foto : Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM melepas Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat…
Foto : Unit Propam Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) terhadap personel, Senin (09/06/2025)….
Foto : Unit PPA Polres Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menegaskan telah menangani secara serius kasus dugaan penganiayaan…
Foto : Manajemen tim, perwakilan sponsor, dan para pemain Taruna Satria FS Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Station Kupie Aceh…