Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas 

Screenshot_2025-06-09-22-08-20-71_7352322957d4404136654ef4adb64504

Foto :  Tersangka  inisial MG yang merupakan Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam.

Sepindonesia.com | BATAM  – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., Senin (9/6/2025).

Kasus ini berawal pada Oktober 2022, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG. Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.

Baca Juga : 

Wartawan Dipukuli Oleh Orang Tak Dikenal 

Polres Labuhanbatu  Sasar Tempat Hiburan Malam dan Kos-Kosan

Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap. Parahnya, lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.

Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban.

Tersangka MG berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 (Empat) tahun.

Kabidhumas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Polda Kepri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” tutup mengakhiri Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
(Ben Hasibuan)

pt sep gambar

Timsus Yang Dipimpin Ipda Mistranius Purba,SH Tangkap Lagi Dua Pengedar Sabu

Sepindonesia.com | LABURA – Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala,SIK.SH.MH kembali bereaksi dan kali ini berhasil…

Read More...

Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Amankan Pengedar Sabu di Desa Sei Tawar

Foto : Tersangka diduga pengedar narkoba inisial WAP alias Wiwin (29). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reserse Kriminal Polsek Panai…

Read More...

Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara

Foto : Tersangka tindak pidana narkotika inisial RS alias B  (44). Sepindonesia.com  | BATU BARA –  Satres Narkoba Polres Batu…

Read More...

Bersama Berantas Narkoba, Demi Indonesia Emas 2045

Foto : Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP. Ramses P. Panjaitan, S.H melaksankan Sosialisasi “Peningkatan Pemahaman Hukum Terkait Narkoba” Sepindonesia.com…

Read More...

Ketum HIPMI Bengkulu Yosia Yodan SE Dukung Hari Wirausaha Nasional 2025

Foto : Yosia Yodan SE sebagai ketua umum HIPMI Bengkulu. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Kewirausahaan Nasional…

Read More...

Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Gelar Olimpiade Sains Nasional 2025 

Foto : Sekretaris Wali Wala Azhari Sagala bersama peserta Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tahun 2025. Sepindonesia.com | BATU BARA – Dinas…

Read More...

Memakai Narkoba Sama Saja dengan Menyerahkan Masa Depanmu

Foto : Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs R Wisnu Hermawan Februanto SIK MH. Sepindonesia.com | KARO   –Penyalahgunaan narkoba terus…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Sangat Bangga dan Apresiasi TK RA Marhamah

Foto : Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM hadiri Pentas Seni Santri Kober RA Marhamah, Angkatan XVIII Tahun…

Read More...

Bupati Labuhanatu Terima Audiensi Universitas Panca Budi Medan

Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menerima audiensi Universitas Panca Budi Medan, dalam mempererat hubungan kelembagaan,…

Read More...