Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Kebun Sawit Stanpas di Tanah Negara Tetap Dipanen Pengelola

Oplus_16777216

Foto : Plang Larangan Kegiatan Dalam Lahan Hutan Negara Dan Plang Lahan Dalam Penyitaan Kejatisu.

Sepindonesia.com | LANGKAT – Perkebunan kelapa sawit seluas 97,45 hektar di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM.KG LTL), tepatnya di Desa Tapak Kuda , Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, tetap dipanen dan diusahai pihak pengelola hingga saat ini Rabu (4/6/2025) sejak ditetapkannya lahan tersebut Stanpas/disita 14 Oktober 2022 oleh Pengadilan Negeri Medan (PN Medan)

Pantauan sepindonesia.cpm di lahan yang disita negara di Desa Tapak Kuda itu, Rabu (4/6/2025), terpantau aktipitas pemanenan tandan buah segar (TBS) berjalan mulus. Lahan sitaan Kejatisu itu berdampingan dengan Desa Suka Maju, Pematang Cengal, dan Desa Pantai Cermin. Padahal, lahan kebun sawit tersebut banyak terpasang plank dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang bertuliskan ‘Tanah Ini Dalam Penyitaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara’ berdasarkan keputusan nomor 39 Sit/Pid.Sus-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022.

Seiring telah disitanya lahan tersebut, Kejatisu saat ini sedang menggulirkan persidangan di Pengadilan Tipikor Medan sejak Januari 2025 hingga kini dalam kasus alih pungsi lahan dimaksud terhadap pengelola kebun sawit seluas 97,45 hektar di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM.KG LTL), tepatnya di Desa Tapak Kuda , Kecamatan Tanjung Pura, sebagai terdakwa. Yakni, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng (Nomor Perkara: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn) Seorang pengusaha yang diduga menjadi otak dari penguasaan dan konversi lahan lindung menjadi perkebunan komersial. Kemudia terdakwa lainnya atas nama Imran SPd Kepala Desa Tapak Kuda (Nomor Perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)

Baca Juga :

Fakta Mengejutkan: Ratu Narkoba Siantar Ternyata DJ Lokal 

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bekasi, Motif Tersinggung Perkataan Korban

Kepala Desa Tapak Kuda, Imran SPd ketika dikonfirmasi di rumahnya di Desa Tapak Kuda, Rabu (4/6/2022), ianya menjelaskan, bahwa ianya tidak tau menau masalah keterlibatannya dengan alih fungsi lahan hutan KSDA menjadi kebun sawit.

“Masalah saya jadi terdakwa, saya juga bingung, masalah si Akuang beli tanah dari Sitanggang, saya juga belum jadi Kepala Desa. Jual lahan oleh Sitanggang kepada Akuang dengan alas hak sertifikat itu tahun 2000-2005, dan kala itu saya masih bersekolah di SMA, belum jadi Kades,” kata Imran.

Dijelaskan Imran, saat menjadi Kades tahun 2013, saudara Alexander Halim alias Akuang hanya meminta membuatkan Resi kependudukan menjadi warga Tapak Kuda.

“Apakah resi kependudukan dan belum menjadi KTP itu, saya bisa dijadikan terdakwa dengan kasus alih fungsi lahan,” jelas Imran.

Ditemui terpisah, Muhammad Ramlan, selaku Tokoh Masyarakat dan mantan Kepala Desa meminta, lahan yang disita itu secepatnya dikembalikan fungsinya, dihutankan kembali dan dikembalikan ke negara.

“Minta kepada Pengadilan Tipikor Medan agar memutuskan perkara Akuang dan Imran SPd, dan segera melakukan penahanan badan. Karena saya tau persis tentang lahan yang dikuasai Akuang,” pintanya.

Andre Wanda Ginting selaku Kasipenkum Kejatisu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, Rabu, Andre Wanda Ginting menuliskan, tentang lahan yang disita masih berpekara. “Perkara berproses di Pengadilan Tipikor Tedan. Terkait tanah status sita pengadilan oleh Hakim. Belum ada putusan. Kita tunggu bersama sama putusan oleh Hakim di Pengadilan. Segalanya kewenangan majelis hakim saat ini,” tulisnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDS) Stabat, Boby, menuliskan, pihaknya telah meminta penghentian pengelolaan terhadap tahan yang disita.

“Sudah kita minta hentikan dan diawasi, tapi sepertinya masih dilakukan saat tidak terawasi,” tulis Boby melalui pesan WhatsApp nya, Rabu sore. (SR)

pt sep gambar

Polres Labuhanbatu Tingkatkan Ketaqwaan Pada Hari Raya Idul Adha 1446

Foto : personel Polres Labuhanbatu melaksanakan sholat Idul Adha secara berjamaah di Masjid Bhayangkara Al Iman, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat,…

Read More...

Kapolres Batu Bara Serahkan Hewan Qurban Kapolda Sumut

Foto : Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, menyerahkan hewan qurban Kapolda Sumatera Utara berupa satu…

Read More...

Sindikat Curanmor Abang Adik dan Beripar Di Tangkap Opsnal Polres Tanah Karo

Foto : Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Berastagi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beranggotakan lima orang…

Read More...

Pangdam Dampingi Panglima TNI Tinjau Latgama TNI–SAF

Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto menyambut kedatangan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E, M.Si, di…

Read More...

Polres Labuhanbatu Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektar Jagung Dipanen

Foto : Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan panen raya jagung. Sepindonesia.com | LABUHANBATU…

Read More...

Satres narkoba Polres Batu Bara Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika dalam Jumlah Besar

Foto : Polres Batu Bara melaksanakan Press release. Sepindonesia.com | BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara Polda Sumut…

Read More...

Polsek Bilah Hulu Panen Jagung di Desa Pematang Seleng 

Foto : Kapolsek Bilah Hulu AKP. Redi Sinulingga beserta Personil Polsek Bilah Hulu melaksanakan panen raya jagung. Sepindonesia.com | LABUHANBATU…

Read More...

Kasdam I/Bukit Barisan Sambut Kedatangan KASAD

Foto : Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Arif Hartoto, SE, bersama ketua Persit KCK Daerah I/BB, Ny. Galuh Firdianto beserta…

Read More...

Residivis Narkoba  Diciduk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu 

Foto : Tersangka tindak pidana narkotika inisial A alias Koplak beserta barang bukti. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perang terhadap peredaran…

Read More...