Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Mengaku Intel TNI Padahal Sipil Rudi Aniaya Istri Sirinya

Screenshot_2025-06-03-14-46-49-88_7352322957d4404136654ef4adb64504

Foto : Pengankapan Oknum Intel Gadungan oleh Resmob Polda Sulsel dan Dempom.

Sepindonesia.com | MAKASAR – Nasib malang menimpa Nanda Nursifa wanita 21 tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh lelaki Rudi Abdullah suami siri yang mengaku sebagai oknum anggota Intel TNI padahal sipil ,”Kini tidak mendapat keadilan hukum oleh aparat penegak hukum” 

Padahal diketahui pelaku seusai melakukan penganiayaan itu sebelumnya di amankan oleh salah satu tim resmob polda sulsel dan denpom, “kok dipulangkan oleh oknum penyudik Denpom usai di BAP ?
Ada Apa,”?

Akhirnya kini Rudi Abdullah (pelaku) kembali ke Jayapura dan  bekerja di Rumah Sakit RS Marthen Indey (ARIYOKO TNI).

Mendengar informasi terkait persoalan ini tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung dengan Nanda Nursifa selaaku korban penganiayaan di rumah keluarganya.

Nanda Nursifa mengatakan ke awak media bahwa sebelumnya saya ( Korban ) dan Rudi Abdullah ( Pelaku ) itu pasangan suami istri namun kami hanya nikah suri.

Dimana waktu saya di jayapura pelaku ( Rudi Abdullah ) itu sering memukuli saya tanpa saya tau apa penyebabnya, namun saya sabar,” beber Nanda.

Baca Juga :

Timsus Anti Narkoba Tangkap Seorang Perempuan 

Kanit Pidum Ipda M.Purba Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Main Judi

Hingga akhirnya saya bersama pelaku ( Rudi Abdullah ) berangkat ke Makassar pada bulan Februari 2025 lalu karena orang tuanya meninggal dimana saya tinggal di Perum Perdos Antang.

Saya berhatap kiranya kejadian waktu saya di kota Jayapura itu tidak terulang di makassar, Ehh ternyata saya dibikin lebih parah lagi dipukul, ditendang, dicekik hingga saya hampir mati dan terakhir pelaku ( Rudi Abdullah) memukuli saya dengan pisau dapur hingga kaki kanan saya luka,” ungkapnya,

Karena pelaku ( Rudi Abdullah ) mengancam saya bila kamu keluar rumah saya bunuh kamu, saya merasa sangat terancam sehingga saya laporkan persoalan ini tepatnya 23 Maret 2025 sekitar pukul 17:20 wita ke kantor Polisi Polrestabes Makassar karena saya disuruh oleh salah satu oknum penyidik denpom makakssar sesusai pelaku di BAP, adapun NO LP/B/487/III/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN yang hingga saat ini belum ada kejelasannya.

Padahal sudah sangat jelas Menurut Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk KDRT baik fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga.

Kekerasan Fisik
Menurut Pasal 6 UU KDRT, kekerasan fisik dapat dijelaskan sebagai tindakan yang menyebabkan timbulnya rasa sakit, penyebab jatuh sakit, atau luka berat pada seseorang.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat.

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.

4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.

Kekerasan Psikis
Menurut Pasal 7 UU KDRT, kekerasan psikis dapat diartikan sebagai tindakan yang menghasilkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis yang berat pada seseorang.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta diberlakukan bagi setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta diberlakukan jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau menghambat dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Namun saya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh oknum penyidik denpon seusai laporan resmi saya terbit bukannya pelaku diserahkan ke unit reskrim polrestabes makassar melainkan memulangkan pelaku dan akhirnya hingga sampai saat ini pelaku ( Rudi Abdullah) berada di kota Jayapura dan kembali bekerja disalah satu Rumah Sakit, “Ada apa dengan oknum penyudik dempaom?” 

Dalam persoalan kasus yang saya alami ini saya meminta kepada bapak presiden RI, bapak Panglima Tinggi TNI RI, bapak Kapolri, agar mengambil langkah tegas dan terarah terhadap oknum yang mempermainkan kasus saya ini,”pungkasnya, (Arifin)

pt sep gambar

Bupati Labuhanbatu Meletakkan Batu Pertama Menara Masjid Jami Amaliyah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT meletakkan batu pertama Menara Masjid Jami Amaliyah di Desa Sei…

Read More...

Polsek NA IX-X Laksanakan Bansos Aman Nusa II, Serta Giat Polisi Sahabat Anak

Sepindonesia.com | LABURA – Kapolsek Na IX-X, AKP Mara Lidang Harahap didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu SE. Siregar dan Kasihumas Polsek Aiptu…

Read More...

Masyarakat Desa Tanjung Sarang Elang Senang Dan Bangga Dengan Kapolsek Panai Tengah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolsek Panai Tengah Iptu Hendri Abdon Silalahi,SH tampak bercandaria dan berphoto dengan anak – anak di…

Read More...

H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT: Tempatkanlah Diri Kita Diposisi Yang Bermanfaat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT melaksanakan Jumat Keliling di Mesjid Al- Ikhlashiyah lingkungan Rejo mulio…

Read More...

Bupati Memakaikan Kain Songket Labuhanbatu Kepada Danrem 022/PT

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menghadiri Malam Ramah Tamah dengan Danrem 022/PT Kolonel Inf…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Santuni 30 Anak Yatim Dan 20 Kaum Duafa

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT memberikan santunan pendidikan kepada 30 orang anak yatim dan santunan…

Read More...

Tekab Bilah Hulu Amankan Pelaku Perjudian Jenis Kim Hongkong

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan AK Alias Adon (34) warga…

Read More...

Bupati Labuhanbatu: Dengan Adanya Kampung Tangguh Diharapakan Masyarakatnya Juga Tangguh

Sepindonesia.con | LABUHANBATU – Membangkitkan kesadaran dan semangat masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai, Forkopimda Labuhanbatu ciptakan…

Read More...

Metode Perhitungan Bappeda Labuhanbatu Dan PLN Berbeda, Laporan Realisasi PPJ Terjadi Selisih

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Terkait adanya selisih perhitungan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) antara PLN Rantauprapat dengan Bappenda Labuhanbatu yang terdapat…

Read More...