Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Tindak Tegas Fitnah Menyebarkan Rekaman Ilegal Budi Arie

Screenshot_2025-06-02-17-17-29-57_7352322957d4404136654ef4adb64504

Foto : Ilustrasi

Sepindonesia.com | JAKARTA – Masyarakat kini juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan media online yang sudah menyebarkan berita bohong atau provokasi. Masyarakat dapat ikut melaporkan ke pihak penegak hukum.

Kami menuntut tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan media menyerang kehormatan seorang dan mengunggah informasi yang provokasi, agitasi, propaganda, yang menyesatkan, dan melakukan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lain.

Menkop Budi Arie adalah korban dari kejahatan oknum media, dia merasa telah di fitnah, beliau sangat keberatan dengan berbagai tuduhan dengan cara menyebarkan isi rekaman telpon ilegal, sehingga beliau berulang kali membantah, dan kecewa dengan adanya penyebaran percakapan telepon yang telah di potong-potong dan tidak utuh yang sengaja disebarkan oleh oknum media, untuk menyerang pribadi dan kehormatannya, kini Budi Arie merasa terancam karena menjadi korban framing akibat ulah jurnalis tersebut, beliau sangat kecewa karena telah di jebak oleh wartawan agar di pancing bicara yang tanpa persetujuan darinya, oknum wartawan itu dengan sengaja merekam diam-diam isi percakapan telpon yang kini telah di sebar luaskan ke publik.

Dengan adanya permasalahan ini maka kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi memberikan pernyataan sikap, dia meminta agar perlu di usut tuntas motif penyebaran isi rekaman percakapan telepon yang sudah tidak utuh ini yang telah merugikan Budi Arie karena mereka telah menyiarkan ke berbagai platform media sosial, sehingga bisa berdampak terhadap opini negatif dan ujaran kebencian terhadap Budi Arie, Oleh karena itulah pelaku penyebaran rekaman percakapan telepon tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran privasi. Jika rekaman digunakan untuk mencemarkan nama baik, penyebaran tersebut bisa dijerat pidana sesuai KUHP atau UU ITE.

Kami juga mendesak agar pihak kepolisian segera mencari dan menangkap otak dari pelaku yang pertama kali melakukan penyebaran isi rekaman percakapan telpon ilegal, dan kini disebarkan ke berbagai media yang juga telah di tambah judulnya yang menyudutkan.

Rekaman ilegal ini bisa berpotensi mengadu domba dan menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat. kami mengecam penyebaran isi percakapan yang ilegal ini ditambah dengan judul berita yang provokatif, ” sehingga banyak pihak yang kini ikut terpancing dengan opini tersebut.

Kami sangat menyayangkan oknum jurnalis itu terlibat dalam membuat opini menjadi semakin keruh dan panas ini.

Penyebaran percakapan pribadi yang mengandung informasi yang bersifat mencemarkan nama baik atau penghinaan dapat dikenakan Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU PDP. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.

Pasal 433 UU PDP juga mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.
Jika percakapan yang disebarkan mengandung informasi yang bersifat ujaran kebencian, maka dapat juga dijerat dengan ketentuan pidana.

Menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin adalah perbuatan yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum. Jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi, atau bersifat mencemarkan nama baik, maka penyebaran tersebut dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan UU PDP, UU ITE, dan KUHP atau UU PDP.

Perbuatan merekam percakapan secara diam-diam dengan menggunakan alat penyadapan. Adapun hal ini telah diatur dalam Pasal 31 UU 19/2016. Berdasarkan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 19/2016, intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, Pelanggaran atas intersepsi atau penyadapan adalah dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta,

Atas dasar itulah maka kami meminta kepada penegakan hukum mesti tegas dalam melihat persoalan ini, dan kami juga meminta agar dewan pers melakukan investigasi terhadap sumber pertama yang menyebarkan rekaman isi percakapan telepon ilegal ini, yang kini sudah melebar kemana- mana, dan bisa menimbulkan konflik baru dengan para pihak lainnya. Terhadap oknum yang sengaja menyebarkan rekaman ilegal dengan tujuan untuk mengadu domba atau menciptakan perpecahan harus diberikan sangsi oleh dewan pers maupun penegak hukum, Hal ini karena perbuatan tersebut dapat merusak stabilitas sosial, mengganggu ketertiban umum, dan bahkan memicu konflik.

(Azmi Hidzaqi)

pt sep gambar

Emak – Emak Resah Peredaran  Sabu –  Sabu Semakin Bebas 

Foto : Ilustrasi Narkotika jenis sabu – sabu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Nakotika jenis sabu – sabu yang merusak masadepan…

Read More...

Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Safety Campaign di Utan Kayu Selatan

Foto :  Sepindonesia.com | JAKARTA – Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta mengadakan kegiatan Safety Campaign dan sosialisasi keselamatan…

Read More...

Panitia Puncak Hari Trisuci Waisak Di Riau Audiensi Ke Danrem

Foto : Komandan Korem (Danrem) 031/Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono menerima kunjungan audiensi dari panitia waisak bersama umat buddha Pekanbaru….

Read More...

Pangdam Hadiri Rakerwil Gabungan PSBI Se-Provinsi Sumatera Utara Dan Aceh

Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto menghadiri rapat kerja wilayah (Rakerwil) gabungan punguan simbolon boruna indonesia (PSBI)…

Read More...

Bupati Karo Tekankan Pelayanan Sektor Kesehatan Yang Unggul, Terjangkau dan Berbasis Pemerintah

Foto : Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes. Sepindonesia.com | KARO  – Bupati Karo, Brigjen…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Akan Terbitkan Perbup Untuk Penambahan Kurikulum 

Foto :  Bupati Labuhanbatu dr.Hj.Maya Hasmita, Sp.OG.MKM bersama siswa yang berprestasi. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Untuk menunjang kreatifitas dan tampil…

Read More...

SMK Citra Bangsa Al Ittihad Gelar Purna Siswa Angkatan XIV Tahun 2025

  Foto : Kepala SMK Citra Bangsa Al Ittihad Aek Nabara Kresno Broto,SAg. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – SMK Citra Bangsa…

Read More...

Pada Kaderisasi PSI, Suara Yuliany Menggetarkan Ruangan

Foto: Yuliany beserta peserta kaderisasi Partai Solidaritas Indonesia  Sepindonesia.com | JAKARTA – Dalam sebuah forum kaderisasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI)…

Read More...

Danrem 031/Wira Bima Pimpin Serah Terima Jabatan dan Tradisi Satuan

Sepindonesia.com | PEKANBARU – Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono, memimpin langsung upacara serah terima jabatan dan tradisi satuan…

Read More...