Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Tindak Tegas Fitnah Menyebarkan Rekaman Ilegal Budi Arie

Screenshot_2025-06-02-17-17-29-57_7352322957d4404136654ef4adb64504

Foto : Ilustrasi

Sepindonesia.com | JAKARTA – Masyarakat kini juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan media online yang sudah menyebarkan berita bohong atau provokasi. Masyarakat dapat ikut melaporkan ke pihak penegak hukum.

Kami menuntut tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan media menyerang kehormatan seorang dan mengunggah informasi yang provokasi, agitasi, propaganda, yang menyesatkan, dan melakukan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lain.

Menkop Budi Arie adalah korban dari kejahatan oknum media, dia merasa telah di fitnah, beliau sangat keberatan dengan berbagai tuduhan dengan cara menyebarkan isi rekaman telpon ilegal, sehingga beliau berulang kali membantah, dan kecewa dengan adanya penyebaran percakapan telepon yang telah di potong-potong dan tidak utuh yang sengaja disebarkan oleh oknum media, untuk menyerang pribadi dan kehormatannya, kini Budi Arie merasa terancam karena menjadi korban framing akibat ulah jurnalis tersebut, beliau sangat kecewa karena telah di jebak oleh wartawan agar di pancing bicara yang tanpa persetujuan darinya, oknum wartawan itu dengan sengaja merekam diam-diam isi percakapan telpon yang kini telah di sebar luaskan ke publik.

Dengan adanya permasalahan ini maka kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi memberikan pernyataan sikap, dia meminta agar perlu di usut tuntas motif penyebaran isi rekaman percakapan telepon yang sudah tidak utuh ini yang telah merugikan Budi Arie karena mereka telah menyiarkan ke berbagai platform media sosial, sehingga bisa berdampak terhadap opini negatif dan ujaran kebencian terhadap Budi Arie, Oleh karena itulah pelaku penyebaran rekaman percakapan telepon tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran privasi. Jika rekaman digunakan untuk mencemarkan nama baik, penyebaran tersebut bisa dijerat pidana sesuai KUHP atau UU ITE.

Kami juga mendesak agar pihak kepolisian segera mencari dan menangkap otak dari pelaku yang pertama kali melakukan penyebaran isi rekaman percakapan telpon ilegal, dan kini disebarkan ke berbagai media yang juga telah di tambah judulnya yang menyudutkan.

Rekaman ilegal ini bisa berpotensi mengadu domba dan menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat. kami mengecam penyebaran isi percakapan yang ilegal ini ditambah dengan judul berita yang provokatif, ” sehingga banyak pihak yang kini ikut terpancing dengan opini tersebut.

Kami sangat menyayangkan oknum jurnalis itu terlibat dalam membuat opini menjadi semakin keruh dan panas ini.

Penyebaran percakapan pribadi yang mengandung informasi yang bersifat mencemarkan nama baik atau penghinaan dapat dikenakan Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU PDP. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.

Pasal 433 UU PDP juga mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.
Jika percakapan yang disebarkan mengandung informasi yang bersifat ujaran kebencian, maka dapat juga dijerat dengan ketentuan pidana.

Menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin adalah perbuatan yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum. Jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi, atau bersifat mencemarkan nama baik, maka penyebaran tersebut dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan UU PDP, UU ITE, dan KUHP atau UU PDP.

Perbuatan merekam percakapan secara diam-diam dengan menggunakan alat penyadapan. Adapun hal ini telah diatur dalam Pasal 31 UU 19/2016. Berdasarkan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 19/2016, intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, Pelanggaran atas intersepsi atau penyadapan adalah dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta,

Atas dasar itulah maka kami meminta kepada penegakan hukum mesti tegas dalam melihat persoalan ini, dan kami juga meminta agar dewan pers melakukan investigasi terhadap sumber pertama yang menyebarkan rekaman isi percakapan telepon ilegal ini, yang kini sudah melebar kemana- mana, dan bisa menimbulkan konflik baru dengan para pihak lainnya. Terhadap oknum yang sengaja menyebarkan rekaman ilegal dengan tujuan untuk mengadu domba atau menciptakan perpecahan harus diberikan sangsi oleh dewan pers maupun penegak hukum, Hal ini karena perbuatan tersebut dapat merusak stabilitas sosial, mengganggu ketertiban umum, dan bahkan memicu konflik.

(Azmi Hidzaqi)

pt sep gambar

PSMTI Provinsi Bengkulu Mengadakan Bakti Sosial

Foto : Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI)  provinsi Bengkulu mengadakan Bakti Sosial. Sepindonesia.com | BENGKULU – Paguyuban Sosial Marga…

Read More...

Dua Kali Mangkir, LBH Medan  Desak Kejati Sumut Jemput Paksa Bupati Langkat

Foto : Persidangan Kasus PPPK Kabupaten Langkat Di Pengadilan Tipikor PN Medan. Sepindonesia.com | LANGKAT – Persidangan dugaan tindak Korupsi PPPK…

Read More...

Ditreskrimsus Polda Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Ekonomi dan Lingkungan

  Sepindonesia.com | MEDAN – Ditreskrimsus Polda Sumut menegaskan perannya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup melalui penegakan…

Read More...

Operas Pekat  Toba-2025 Berakhir, Polda Sumut Berantas 1.153 Kasus Premanisme

Foto : Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H pada press release penutupan operasi pekat…

Read More...

Polres Labuhanbatu Cek Senpi Dinas Organik 

Foto : Wakapolres Labuhanbatu, KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Plt. Kabag Logistik AKP Akhiruddin Harahap, Kasi Propam…

Read More...

Polri Tangkap 10 Orang dan Sita Ribuan Tabung Gas

Foto : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melaksanakan Press release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu…

Read More...

BRI BO Tebing Tinggi dan PT PKSS Gelar Pembinaan Satpam 

Foto : Satpam yang mengikuti pembinaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Tebing Tinggi. Sepindonesia.com | TEBING…

Read More...

Pengerukan Saluran Irigasi Sekunder Desa Bulan-Bulan Berjalan Lancar

Foto : Pengerukan parit irigasi dengan menggunakan alat berat. Sepindonesia.com | BATU BARA – Pengerukan saluran irigasi sekunder di Kabupaten…

Read More...

Polsek Na IX-X Amankan Pria dan Sabu 

Foto : Tersangka Tindak Pidana Narkotika inisial AS. Sepindonesia.com | LABURA – Kepolisian Sektor (Polsek) Na IX-X di bawah jajaran…

Read More...