Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Tindak Tegas Fitnah Menyebarkan Rekaman Ilegal Budi Arie

Screenshot_2025-06-02-17-17-29-57_7352322957d4404136654ef4adb64504

Foto : Ilustrasi

Sepindonesia.com | JAKARTA – Masyarakat kini juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan media online yang sudah menyebarkan berita bohong atau provokasi. Masyarakat dapat ikut melaporkan ke pihak penegak hukum.

Kami menuntut tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan media menyerang kehormatan seorang dan mengunggah informasi yang provokasi, agitasi, propaganda, yang menyesatkan, dan melakukan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lain.

Menkop Budi Arie adalah korban dari kejahatan oknum media, dia merasa telah di fitnah, beliau sangat keberatan dengan berbagai tuduhan dengan cara menyebarkan isi rekaman telpon ilegal, sehingga beliau berulang kali membantah, dan kecewa dengan adanya penyebaran percakapan telepon yang telah di potong-potong dan tidak utuh yang sengaja disebarkan oleh oknum media, untuk menyerang pribadi dan kehormatannya, kini Budi Arie merasa terancam karena menjadi korban framing akibat ulah jurnalis tersebut, beliau sangat kecewa karena telah di jebak oleh wartawan agar di pancing bicara yang tanpa persetujuan darinya, oknum wartawan itu dengan sengaja merekam diam-diam isi percakapan telpon yang kini telah di sebar luaskan ke publik.

Dengan adanya permasalahan ini maka kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi memberikan pernyataan sikap, dia meminta agar perlu di usut tuntas motif penyebaran isi rekaman percakapan telepon yang sudah tidak utuh ini yang telah merugikan Budi Arie karena mereka telah menyiarkan ke berbagai platform media sosial, sehingga bisa berdampak terhadap opini negatif dan ujaran kebencian terhadap Budi Arie, Oleh karena itulah pelaku penyebaran rekaman percakapan telepon tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran privasi. Jika rekaman digunakan untuk mencemarkan nama baik, penyebaran tersebut bisa dijerat pidana sesuai KUHP atau UU ITE.

Kami juga mendesak agar pihak kepolisian segera mencari dan menangkap otak dari pelaku yang pertama kali melakukan penyebaran isi rekaman percakapan telpon ilegal, dan kini disebarkan ke berbagai media yang juga telah di tambah judulnya yang menyudutkan.

Rekaman ilegal ini bisa berpotensi mengadu domba dan menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat. kami mengecam penyebaran isi percakapan yang ilegal ini ditambah dengan judul berita yang provokatif, ” sehingga banyak pihak yang kini ikut terpancing dengan opini tersebut.

Kami sangat menyayangkan oknum jurnalis itu terlibat dalam membuat opini menjadi semakin keruh dan panas ini.

Penyebaran percakapan pribadi yang mengandung informasi yang bersifat mencemarkan nama baik atau penghinaan dapat dikenakan Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU PDP. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.

Pasal 433 UU PDP juga mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.
Jika percakapan yang disebarkan mengandung informasi yang bersifat ujaran kebencian, maka dapat juga dijerat dengan ketentuan pidana.

Menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin adalah perbuatan yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum. Jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi, atau bersifat mencemarkan nama baik, maka penyebaran tersebut dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan UU PDP, UU ITE, dan KUHP atau UU PDP.

Perbuatan merekam percakapan secara diam-diam dengan menggunakan alat penyadapan. Adapun hal ini telah diatur dalam Pasal 31 UU 19/2016. Berdasarkan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 19/2016, intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, Pelanggaran atas intersepsi atau penyadapan adalah dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta,

Atas dasar itulah maka kami meminta kepada penegakan hukum mesti tegas dalam melihat persoalan ini, dan kami juga meminta agar dewan pers melakukan investigasi terhadap sumber pertama yang menyebarkan rekaman isi percakapan telepon ilegal ini, yang kini sudah melebar kemana- mana, dan bisa menimbulkan konflik baru dengan para pihak lainnya. Terhadap oknum yang sengaja menyebarkan rekaman ilegal dengan tujuan untuk mengadu domba atau menciptakan perpecahan harus diberikan sangsi oleh dewan pers maupun penegak hukum, Hal ini karena perbuatan tersebut dapat merusak stabilitas sosial, mengganggu ketertiban umum, dan bahkan memicu konflik.

(Azmi Hidzaqi)

pt sep gambar

Kapoksahli Pangdam I/BB Hadiri Peringatan HUT ke-249 Kemerdekaan Amerika Serikat

Foto : Kapoksahli Kodam I/BB Brigjen TNI Dr. David Hatigoran Hutagaol S.E, M.M bersama warga Amerika Serikat memperingati Hari Kemerdekaan…

Read More...

Pemain BBM Bersubsidi Diciduk Polres Labusel 

Foto : Barang Bukti BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan tersangka. Sepindonesia.com | LABUSEL  – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Melepas Calon Jemaah Haji Kloter 19

Foto : Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM Bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara H. Ahmad…

Read More...

Pemkab Karo dan LLDIKTI Wilayah I Bahas Sinergi Program Strategis Daerah

Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes beserta Prof Drs Saiful Anwar Matondang MA,…

Read More...

Henry Pakpahan,S.H meminta Kepolisian Atensi  DPO Arini Ruth Yuni br Siringoringo Cs

Foto : Kuasa Hukum Henry Pakpahan,S.H bersama pelapor korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung. Sepindonesia.com |MEDAN  –…

Read More...

Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Propamkan Penyidik

Foto : sidang Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka, Rahmadi warga Tanjung Balai atas dugaan kepemilikan sabu. Sepindonesia.com | MEDAN –…

Read More...

Dikibuskan Warga, Hotel Besitang Digrebek, Tersangka dan 1,44 Gr Sabu Diamanakan 

Foto : Tersangka Penyalah Guna Narkotika HSG (36). Sepindonesia.com | LANGKAT – Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat…

Read More...

Pelaksanaan RUPS Tahunan INPRASE Sukses 

Foto : Pemegang Saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPRASE)  Sepindonesia.com  | JAKARTA – PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPRASE)…

Read More...

Sebanyak 225 Orang Peserta Kejuaraan Pencak Silat Salam Cup III 

Foto : Kejuaraan Pencak Silat Salam Cup III di Kabupaten Serdang Bedagai Se Sumatera Utara. Sepindonesia.com | SERGAI –Kejuaraan Pencak…

Read More...